Masyarakat Menghirup Bau Busuk dan Suara Bising ,Perangkat Desa Tidur Nyenyak

Daerah793 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab. Sarolangun- Pembuatan kandang ayam seharusnya didirikan hanya jika sudah memenuhi syarat perizinan. Syarat perizinan yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa setiap usaha peternakan ayam harus memiliki izin usaha, jadi izin usaha harus dipenuhi peternak, biasanya jika hendak melakukan pembuatan kandang ayam.

 

Untuk memiliki izin usaha tersebut, biasanya dimulai dari menandatangani surat persetujuan lingkungan masyarakat disekitar lokasi kandang, kemudian rekomendasi dari desa, izin prinsip dari kabupaten, surat AMDAL dan izin mendirikan usaha serta SIU (Surat Izin Usaha) dan surat izin gangguan, dan pembuatan kandang peternakan ayam ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian No. 40/permetan OT.140/7/2011.

 

Keberadaan kandang ayam yang berada di RT 07, dan RT 7 a termasuk RT 9 Dusun 6 Desa Pasar Kec. Singkut Kab. Sarolangun sudah meresahkan warga masyakat karena setiap hari menghirup bau busuk dan setiap malamnya mendengar suara bising.

 

Nana Sutrisna mengatakan sudah tidak tahan lagi menghirup bau busuk dan setiap malam mendengar suara bising dari kandang ayam, sementara jarak kandang dari rumah saya hanya 10 meter.

 

Lebih lanjut Nana Sutrisna mengatakan sebenarnya pada awal pembuatan kandang saya sudah ngomong dengan pak parijo (pemilik kandang) apakah ini nantinya tidak mengganggu pak parijo, jawab nya tidak, kenyataan nya setiap hari kami menghirup bau busuk dan setiap malam mendengarkan suara bising dari kandang, saya sudah melapor dengan pak RT, jawabnya saya kan hanya sebatas RT, sedangkan KADUS mengizikannya, buktinya pak kadus memberikan izin, setelah itu saya melapor dengan kadus, jawab nya saya akan membicarakan hal ini dengan yang punya kandang, karena saya kurang puas saya melapor dengan kepala desa, jawabnya, begini pak nana karena pak RT dan pak kadus sudah menandatangani saya juga menandatangani, jadi mungkin izin lingkungan sudah ditandatangani oleh pak kades, jadi saya bingung kemana lagi saya harus melaporkan hal ini.

 

Sampai sampai Parijo pernah mengatakan dengan saya kalau tidak tahan pindah dari sini biar saya beli rumah nya, tapi sampai saat ini rumah saya tidak di beli. Kalau memang tidak ada tanggapan dari pihak desa, dalam hal ini kami akan melaporkan ke instasi terkait termasuk kepada pihak penegak hukum yang di dampingi oleh LSM JPKP, ungkap Nana Sutrisna.

 

Paiman mengatakan dari awalnya Parijo yang punya kandang sudah saya ingatkan apakah tidak mengganggu lingkungan, jawab Parijo tidak, karena yang bau akan di hisap blower, tapi kenyataannya tidak, karena dari blower itu kan akan di keluarkan lagi. Dengan adanya kandang ayam ini masyarakat sudah banyak mengeluh dan sudah mengadu dengan pak kadus, namun apa tindakan selanjutnya saya tidak tau, ungkap Paiman.

 

Ketika hal ini di konfirmasikan dengan Wagimin selaku Ketua RT 7 a beliau mengatakan, yang punya kandang datang ke rumah saya untuk meminta tanda tangan, karena di dalam kop surat itu sudah ada tandatangan satu orang perwakilan dari masyarakat ya tandatangai, lanjut Wagimin, pada dasarnya saya merasa terganggu dengan keberadaan kandang ayam ini karena tidak tahan dengan baunya.

 

Di tempat terpisah Rohman Kepala Dusun 6 mengakui sudah menandatangani izin tersebut, adapun alasan saya mau menandatangani izin itu, karena pihak kandang berjanji menjamin tidak akan bau dan tidak akan bising, dan ketika yang punya kandang mau meminta tanda tangan dari saya, sudah ada kop suratnya, dan yang sudah menandatangani dalam surat itu baru empat orang, yaitu saya sendiri sebagai Kepala Dusun, Wagimin sebagai RT dan dua orang lagi masyarakat.

 

Dengan adanya keresahan ditengah tengah masyarakat akibat bau busuk yang timbul dari kandang ayam, yang menjadi pertanyaan di hati masyarakat yang segan mengucapkan nya ada apa sebenarnya antara yang punya kandang dengan RT, KADUS dan Kepala Desa, sehingga mereka tidak bergeming mendengarkan keluhan masyarakat sendiri. Kita ikuti lanjutan berita ini pada edisi berikutnya.

Sampai berita di terbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak kandang dan pihak-pihak Pemerintah Desa setempat.

 

 

(Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *