Repormasiaktual.com//CIANJUR-
Saat ini Dana Desa menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga dimintai pertanggung jawaban karena dikelola secara0 penuh oleh pemerintah Desa. Untuk itu kepala desa harus teliti dan berhati-hati dalam pengelolaanya anggaran DD, Dana Desa menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Cianjur.
“Jangan sampai disalah gunakan apalagi untuk kepentingan pribadi,” ucap warga Desa Waringinsari.
Dijelaskan, tahun ini anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 (satu) di terapkan untuk ketahanan pangan total Rp184jt lebih. di pakai bayar pajak yang di belikan sapi.10 ekor X 13jt=130jt.tetapi yang di belikan cuma 7 ekor dan yang 3 ekor titipan tengkulak yang bernama Rahmat.
“Saya berpesan kepda kepala Desa,Sekdes,dan Bendahara Desa. bisa keterbukaan kepada masyarakat agar bersipat transparan nantinya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terhindar dari persoalan hukum,” ujar warga Desa Waringinsari.
Diingatkan bahwa tantangan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan Desa Waringinsari, seiring waktu semakin kompleks, tidak hanya terkait pengelolaan keuangan yang nilainya cukup besar.
Namun Kepala Desa Waringinsari Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, juga harus benar-benar mampu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara baik, transferan, ( KIF)
“Sedangkan Pemerintah Daerah akan terus mendukung upaya peningkatan kapasitas perangkat desa di antaranya melalui Bimtek bimbingan teknis, dan pelatihan serta vimbingan kepada Bendahara Desa,” tegasnya warga Desa Waringinsari.
Selain itu warga menyambut baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, yang telah menyediakan instrumen formulasi ADD yang memperhitungkan program priotas Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi desa dan Benuanta Religi serta berperan aktif dalam program Satu Desa Satu Produk, cianjur, Reaksi Cepat, Desa Inovatif dan Desa Pintar Desa Digital.
Rakor Pemerintahan Desa tahun 2022 bertujuan membina aparat desa dalam tata kelola pemerintahan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD DESA). lalu mengoptimalkan APBDesa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa, serta wujud peran Dinas PMD sebagai koordinator dalam pembangunan desa.
RAKOR – rapat Koordinasi, juga membahas langkah-langkah percepatan APBDesa tahun anggaran 2022 baik dalam segi administrasi desa maupun pembangunan fisik di tingkat desa.
“Saya juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya, melalui kegiatan ini dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Pemerintah Daerah dalam pendaftaran Perangkat Desa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ADD atau dana transfer.
Akan tetapi, Dugaan sangat disayangkan oleh Oknum Kepala Desa Waringinsari NADIR selaku kades Desa Waringinsari diduga sangat menyalahi aturan untuk menerapkan anggaran DD tahap 1 yang seharurus nya sesuai aturan yang berlaku (PERBUP) ” peraturan Bupati Cianjur .
Tapi fakat hasil investasi wartawan dilapangan banyak temuan yang dilakukan oknum Kades Nadir Desa Waringinsari,
sudah diluar aturan yang Dibuat oleh Bupati Cianjur.
Tambahan Narasumber, warga Desa Waringinsari Mulyana, menjelaskan kepada wartawan bahawa anggar DD tahap ” 1 ” sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pihak Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, pada kenyataan nya Anggaran dana Desa DD
dibelikan sama sapi 7 Ekor ”
yang seharusnya “10” Ekor, sumber dana dari ” DD ” Dana Desa tersebut.
Sedangkan anggaran yang di kucurkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dengan nominal Rp. 184000.000.00 ( seratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah ) tolong Kepada Pemkab Cianjur, oknum Kepala Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, di periksa dan diberi tindakan secepatnya,”pungkas warga Desa Waringinsari.
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepal Desa Waringinsari.
M.Yusup.