Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
Guna menjaga keamanan dan antisipasi pelanggaran hukum di wilayah hukum Perairan Tanjung Balai -Asahan, Personil Satpolair melaksanakan kegiatan Patroli.
Team patroli perairan Satpolair Polres Tanjung Balai saat melakukan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai menghentikan sebuah kapal nelayan yang bernama KM. Rejeki Bahari II guna untuk pemeriksaan. Giat yang dilaksanakannya pada Hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022, sekitar Pukul 00.35 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, melalui Kasatpolair Polres Tanjung Balai AKP T. Sianturi mengatakan “Patroli yang dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lain nya seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.
“Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan para nelayan saat berlayar agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” Tambahnya.
“Seperti pada Hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022, sekitar Pukul 00.35 Wib, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolair Polres Tanjung Balai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 53,982″ E = 99° 48′ 54,546″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Ucapnya lagi.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Rejeki Bahari II, dokumen lengkap, kapal yang dinakhodai oleh Irwan. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat bekerja di laut,” Terang Sianturi.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Lima orang, dengan bermuatan fiber berisi ikan, kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju Tanjung BaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T. Sianturi.
S T H