Reformasiaktual.com//SUMEDANG- Pada hari Jum’at, 01 Juli 2022 bertempat di Mako Polsek Tanjungsari Polres Sumedang Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan Deklarasi Kebangsaan Jemaah Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sumedang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. DONI AHMAD MUNIR, S.T., M.M., didampingi Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., Dandim 0610/Sumedang LETKOL INF. ZAENAL MUSTOFA, SE., M.Si., Kepala Kemenag Kab. Sumedang, Ketua MUI Kab. Sumedang, Ketua FKUB Kab. Sumedang, Forkopimcam Tanjungsari, Ketua FKPPI Sumedang diikuti Penasehat Khilafatul Muslimin wilayah kabupaten Sumedang dan wilayah priangan Ustad TATANG KUSNITA, beserta sembilan orang Jemaah Khilafatul Muslimin wilayah kab. Sumedang.
Dalam sambutannya Bupati Sumedang mengatakan untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman tentang hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi sosial dan budaya maupun pertahanan dan pertahanan sejalan dengan permendagri nomor 46 tahun 2019 tentang kewas padaan dini di daerah.
“Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme diindonesia telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam Hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional dan daerah. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan diperlukan suatu stategi komprehensif” ujar Bupati
Senada dengan Bupati, Dandim 0610 mengatakan bahwa mayoritas warga negara kita adalah beragama Islam, untuk itu kita jangan sampai bisa dipecah belah oleh Negara luar dengan mengangkat isu – isu Agama.
“Meskipun negara kita beragam suku, ras dan agama alhamdulilah kita masih bersatu. Apapun yang diberikan oleh negara dengan keadilan, kemakmuran dan kesejahtraan itu sudah sangat maksimal, apabila ada kekurangan kita harus bisa melengkapinya” Tambah Dandim.
Pada pertengahan acara dilaksanakan ikrar deklarasi oleh jamaah khilafatul muslimin yang berisi :
1. Kami Segenap Pengurus Dan Jemaah Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sumedang Mendeklarasikan Sebagai Berikut :
2. Mengakui Dan Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 Dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai 4 Pilar Kebangsaan;
3. Bertekad Menjunjung Tinggi Prinsip Kebinekaan, Menjunjung Toleransi Beragama, Dan Menolak Radikalisme Yang Bertentangan Dengan Pancasila;
4. Bertekad Mengajak Segenap Warga Khilafatul Muslimin Untuk Mencegah Penyebaran Seluruh Paham Yang Mengancam Persatuan Dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Bertekad Hidup Berdampingan Dengan Segenap Masyarakat Sekitar Secara Harmonis Dan Menjunjung Tinggi Asas Bhinneka Tunggal Ika;
6. Bersedia Membubarkan Diri Apabila Khilafatul Muslimin Secara Hukum Dinyatakan Oleh Pemerintah Sebagai Organisasi Terlarang Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Demikian Deklarasi Ini Kami Buat Dengan Sebenarnya Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani Tanpa Ada Paksaan Dari Pihak Manapun.
Kapolres Sumedang Polda Jabar turut memberikan sambutan dan arahan untuk jamaah khalifatul muslimin seraya mengucapkan rasa syukur bahwa pada kesempatan ini kita masih diberikan kekuatan lahir dan batin sehingga bisa melaksanakan deklarasi Khilafatul Muslimin di Wilayah Kab. Sumedang yang menyatakan setia kepada NKRI dengan Pancasila sebagai Idiologi Negara.
Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K , M.Si mengatakan bahwa kegiatan semacam ini merupakan salah satu wujud implementasi untuk cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif dan mengantisipasi masuknya paham yang dibawa oleh kelompok maupun perorangan yang anti Pancasila dalam upaya memelihara kerukunan umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghargai dan saling menghormati.
Kegiatan deklarasi jamaah khalifatul muslimin ini dalam rangka melindungi kadaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Eri