Reformasiaktual.com//GARUT- Diduga salah satu oknum kepala sekolah di Garut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan, dengan mengucapkan Wartawan telah menghipnotis .
Dugaan ini sudah jelas-jelas melanggar aturan ,tidak sepantasnya seorang pendidik mengucapkan tidak pantas di ucapakan .
Secara tulisan maupun secara temuan di lapangan jelas-jelas
“SASA SULIYADIN seorang Kepala Sekolah SDN 2 Mekarmukti telah mengucapkan terhadap awak media
dari whatsap nya mengatakan “wartawan telah menghipnotis”.
Hal itu tidak pantas di ucapkan oleh seorang setingkat kepala sekolah ,apa artinya dan bukti secara hipnotis
sedangkan sewaktu itu ketika awak media datang ke seklolah tida ada di tempat sekolah SDN 2.
Selanjutnya awak media mempunyai keterangan dari kantor Sekolah
SDN 2 Mekarmukti selanjunya datang ke kantor Korwil Kecamatan ada di kantor korwil .
Ketika wartawan wawancara
menyapaikan hasil keterangan dari sekolah terus menyodorkan
pormulir iklan bahkan hasil kesepakatan di antara 2 dua belah pihak bikin pernyataan untuk pormulir iklan di atas materai tidak ada untuk menekankan.
Namun setelah itu jelang hari-hari kemudian ada sebuah chat lewat whatsapp dengan alasan menekankan sewaktu itu kalau merasa tertekan kenapa mentandatangani?
Bahkan sempat bilang jangan bicara sama pa korwil atau K2S yang sempat bicara dengan vidio rekam.
Sementara awak media hasil temuan menyampaikan kepada k2S
iya itu
“Pa Guru Anwar
hasil keterangan
selanjutnya Sasa panggilan akrab Kepsek SDN Mekarmukti berkata di luar kantor korwil kenapa jajaran dewan guru termasuk komite bilang bilang soal ini.
Keterangan Sasa
sesudah bikin pernyataan awak media
dan selanjutnya timbul
suatu pernyataan
dari Sasa selaku kepsek.
Antara dewan dan komite dengan
kepala sekolah Sasa mengirimkan pernyataan
itu sudah terjadi sekalipun bikin pernyataan karna sudah terbuka kelalayan kepsek Sasa.
Sebelum nya tidak ada sebuah keterbukaan tutup mata tutup telinga
awak mediapun sekedar mengingatkan
selanjutnya bikin perjanjian untuk formulir iklan .
Pada suatu hari timbul hal bilang kata-kata
wartawan hipnotis.
Tolong pihak Kadisdik dan pihak penegak hukum Kabupaten Garut
kami selaku awak media merasa tidak senang dengan ucapan dari seorang pendidik yang berkata seolah-olah ada unsur menuduh.
Maka dari itu Sasa selaku Kepala Sekolah SDN 2 Mekarmukti Desa Mekarmukti Kecamatan
Mekarmukti
Kabupaten Garut untuk di bina tentang kesopan santunan dalam berbahasa.
Ketika tidak ada pembinaan kami selaku awak media merasa tidak terima jika tidak ada pembinaan
kami akan menuntuntut
sesui UUD berlaku
dengan perkataan pihak
Kadisdik Kabupaten Garut
khususnya pihak penegak hukum
kami sampaikan perkataan dari se orang pendidik kami selaku awak media merasa tidak senang.
Dan kepada KEPOLISIAN Khususnya KEJAKSAAN.
segera di usut perbuatan kata-kata
se orang pendidik
sesuai UU berlaku
kami awak media
menyerahkan kepihak berwajib .
Secara peraturan perundang-undangan, Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi telah diatur dalam UU ITE pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang apabila dilakukan kepada siapapun akan mendapatkan pemberatan pidana, UU Pornografi pada Pasal 4 ayat (1), dan KUHP pada Pasal 282 ayat (1).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus lewat whatsap terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik
wartawan lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) ,”ujarnya.
HENDRA /S.