Penyuluhan di Desa Cintaratu, Kabupaten Ciamis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mengajak Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Daerah710 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//CIAMIS- Tim Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah melaksanakan penyuluhan edukasi finansial yang mencakup tema pinjaman online (pinjol) dan investasi di Desa Cintaratu, Kabupaten Ciamis.Pada tanggal 2 dan 3 Juli 2022,

Penyuluhan ini dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mahasiswa diberikan kesempatan langsung untuk turun mengabdi langsung kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk memberi manfaat yang nyata.

Menurut Ghazi Athif Mazaya, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Mahasiswa FH UI, penyuluhan ini diadakan bersama sepuluh rekannya untuk menyikapi tingginya keresahan masyarakat terhadap praktik-praktik pinjol ilegal dan investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karenanya, peningkatan literasi keuangan masyarakat harus juga ditingkatkan untuk mencegah masyarakat Desa Cintaratu terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong yang sedang merajalela.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala OJK Tasikmalaya, Bapak Edi Ganda Permana, dan Bapak Yayan sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa Cintaratu. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Bapak Tubagus Aria Dwitama dan Ibu Gina Giyani dari OJK Tasikmalaya, sesi tanya jawab, kuis berhadiah, dan pemberian doorprize kepada para peserta penyuluhan. Kegiatan penyuluhan ini diadakan dengan sedemikian rupa dengan harapan agar tujuan utama acara ini dapat terwujud dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dapat membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Cintaratu.

 

Dirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *