Diduga Kandang Ternak Ayam Desa Pasar Tidak Ada Izin

Daerah417 Dilihat

Reformasi aktual. com//KAB. Sarolangun-Dengan keberadaan ternak ayam di RT 07 A Dusun 6 desa pasar Kec. Singkut Kab. Sarolangun, Kepala Dinas Peternakan Dulmuin, S.P mengatakan syarat syarat usaha ternak ayam yang wajib dilaksanakan oleh peternak terutama yang berkaitan dengan tingkatan usaha ternak ayam itu sendiri, dibawah 10.000 tidak persoalan, namun kalau diatas 10.000 harus ada izin usahanya, sebelum mendirikan kandang.

Sesuai dengan Undang Undang No 18 Tahun 2009 peternak di haruskan memiliki izin usaha, kemudian jarak dari kandang ke rumah seharusnya 200 meter sampai 500 meter, dan berdasarkan keterangan staf saya setelah mengindentifikasi ke peternakan tersebut, ayam nya ada 28.000, ukuran kandang 12 m x 70 m, kemudian jarak dari kandang ke rumah penduduk kurang lebih 50 meter.

 

Di ruangan yang sama Hermansyah, S. Pt staf bidang peternakan mengatakan secara teknis kandang ternak ayam nya cukup bagus, namun ada beberapa point yang belum dilaksanakan yakni, jarak dari kandang ke pagar seharus nya 20 meter, dan jarak dari pagar kandang ke rumah pemukiman minimal 200 meter sampai 500 meter.

Lebih lanjut Hermansyah, S.Pt mengatakan secara dinas kami tidak bisa melakukan penutupan kandang tersebut, karena yang melakukan penegakan PERDA terkait ada izin usahanya atau tidak bukan wewenang kami, Dinas Peternakan ini hanya bisa pembinaan secara teknis. Dan perlu diketahui bahwa yang mengeluarkan izin yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS), Dinas tersebutlah yang menyurati kami untuk mengeluarkan rekomendasi teknis, dengan adanya hal itu kami akan turun ke lapangan untuk mengkroscek apakah ini layak atau tidak termasuklah izin dari lingkungan mayarakat sekitar.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) melalui Kepala Bidang Perizinan Abdullah Fikri mengatakan terkait dengan kandang ternak ayam yang di desa pasar kec. singkut bahwa sebelum lebaran kemarin mereka yang punya peternakan ada datang menemui saya di kantor ini meminta untuk menerbitkan izin yang kegunaannya persyaratan untuk menarik listrik, karena ada subsidi dari PLN, dan karena punya legalitas, dan meminta petunjuk izin peternakan ayam karena butuh daya listrik yang besar, dan dengan adanya legalitas inilah kami dapat subsidi dari PLN, namun setelah berjalan saya tidak ada lagi komunikasi sama orang itu, apakah mengurus sendiri secara online, kan bisa daftar dari rumah asalkan paham Aplikasi OSS dan paham ITE, jadi sampai sekarang saya kehilangan jejak.

 

Lebih lanjut lagi Abdullah Fikri mengatakan, ada beberapa Usaha yang keseluruhan izin nya tidak secara online termasuk peternakan ayam, secara manual pelaku peternak ayam harus mengajukan permohonan dengan melampirkan, surat persetujuan dari masyarakat yang di ketahui pimpinan wilayah apa itu kepala desa maupun lurah, yang tujuannya untuk menjaga yang tidak di inginkan dan itu juga merupakan arsip untuk kami (DINAS). Permohonan dari pelaku peternak, kami tindak lanjuti dengan menyurati dinas terkait, yakni Dinas Peternakan untuk mengeluarkan Rekomendasi Teknis, kenapa kita kita minta REKOMTEK, karena peternakan ayam ini potensi pencemaran lingkungannya basar, jadi dengan adanya Rekomendasi Teknis artinya bahwa kegiatan ini layak di berikan izin. Kandang ternak ayam yang di desa pasar ini apakah mereka punya izin secara online belum bisa kita katakan sudah ada atau belum ada, karena melalui aplikasi OSS dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) secara otomatis SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sudah terbit, yang dulunya di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun secara prosedur dari DPMPTPS Kab Sarolangun belum ada artinya belum mengeluarkan izin,ungkap Abdullah Fikri.

(syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *