Reformasiaktual.com//BANDUNG- Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah Kabupaten Bandung.
Pengungkapan tersebut berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan.
“Sebelumnya pelaku ini pernah viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Januari 2022 lalu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, 4 Juli 2022.
Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang. Dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Bandung berhasil ditangkap.
“Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja sigap Kapolresta Bandung Polda Jabar yang telah berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian rumah kosong.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif kaliber 38 serta berbagai macam senjata tajam.
“Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan,” tuturnya.
“Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya,” tambah Oliestha.
Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, diketahui bahwasanya tersangka ini melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
“Kemudian saat diamankan karena pelaku sempat membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.
“Jadi senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi,” kata Oliestha.
“Para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali seperti di Lampung, Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Eri