Lampung Utara// Reformasiaktual.com– Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah terhadap Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting terutama di Bidang Kesehatan.
Acara Rembuk Stunting digelar pada Selasa (05/07/2022) di Balai Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Ulak Rengas yang diwakakili Seketaris Desa,bhabinkantibmas,Bhabinsa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perwakilan Kader Posyandu, Perwakilan Kader BKB, Bidan Desa, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Petugas Gizi Puskesmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta Pedamping Tenaga Ahli Kabupaten.
Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Dalam acara tersebut, narasumber dari Petugas Gizi Puskesmas abung tinggi menyampaikan materi tentang Pengertian Stunting, Penyebab Stunting, Ciri-ciri/Faktor Anak Mengalami Stunting, serta Pentingnya Pencegahan Stunting Sejak Dini.
“Materi ini sangat penting disampaikan agar kita dapat melakukan pencegahan stunting sejak dini”.
Kepala Desa Ulak Rengas Ahkmad Rukby yang diwakili oleh Seketaris desa menyampaikan dalam materinya, “ini adalah Salah satu gangguan kesehatan yang berdampak pada bayi atau anak adalah stunting atau tubuh pendek akibat kurang gizi kronik.
Pemdes ulak Rengas mengharapkan bahwa melalui kegiatan rembuk stunting akan dapat menghasilkan inovasi program dan kesamaan pandangan atau persepsi sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah termasuk desa dapat dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi serta tepat sasaran,”tutupnya.
(Tabrani)