Dwi Ayudesriza, Oknum Guru SD No 199/VIII Tegal Arum Diduga Buat SK Kepsek Palsu Untuk Lulus CPNS K II

PENDIDIKAN298 Dilihat

Reformasiaktual. com//TEBO- Dwi Ayudesriza, Oknum Guru SD No 199/VIII Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi, diduga nekat memalsukan SK Kepala Sekolah dan Absensi Guru tempat dimana ia mengajar untuk syarat pengangkatan PNS jalur tenaga honorer Kategori 2 formasi tahun 2013.
Sesuai dengan surat yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tebo tanggal 4 Juni 2014 dengan no surat 813/258/BKPP/2014 yang ditanda tangani oleh Sekda Tebo H.Noor Setyo Budi S.Sos perihal Laporan hasil verifikasi tenaga honorer K II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Adapun dalam isi surat tersebut melaporkan jumlah tenaga honorer kategori II Kabupaten Tebo yang lulus ujian tertulis oleh Panitia Seleksi Nasional Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 sebanyak 160 orang, terhadap tenaga honorer kategori II tersebut telah diverifikasi dengan hasil diantaranya memenuhi kriteria 141 orang dan selebihnya tidak memenuhi kriteria termasuk salah satu diantaranya adalah Dwi Ayudesriza, oknum Guru SD No 199/VIII Tegal Arum.

Sementara, keluarnya surat tersebut berdasarkan surat Bupati Tebo tanggal 25 Juni 2014 No 800.043/295/BKPP/2014 perihal tanggapan yang dilayangkan kepada Ombudsman RI perwakilan Jambi atas permintaan klarifikasi II tentang kecurangan dan penyimpangan prosedur terkait kelulusan CPNS Kategori II di Kabupaten Tebo.

Dan berdasarkan surat Men PAN-RB No B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 point (4) berbunyi “Masing-masing instansi sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan NIP ke BKN, wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K II, dan apabila dikemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat dan dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pemda Tebo langsung membentuk tim verifikasi tenaga honorer K II dan tim verifikasi melaksanakan rapat membahas terhadap kelengkapan dokumen honorer K II yang dinyatakan lulus oleh Panselnas dan menindak lanjuti laporan masyarakat maupun dari forum honorer K II yang tidak lulus dan Tim verifikasi melakukan pengecekan ke instansi asal tenaga honorer K II dan hasilnya telah dilaporkan ke Kanreg VII BKN Palembang pada tanggal 4 Juni 2014.
Namun, karena tidak adanya keseriusan Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap yang tidak memenuhi kriteria untuk menindak lanjutinya, Dewi Ayudesriza pun tetap diangkat menjadi PNS jalur formasi Guru yang pada saat itu mengajar sebagai Guru Honorer di SDN 199/VIII Tegal Arum dengan nomor peserta 550712002703.

Melihat dari tidak memenuhi kriteria tersebut, kuat dugaan Dwi Ayudesriza melakukan rekayasa dokumen atau syarat bahan pemberkasan untuk diangkat menjadi PNS jalur honorer K II yaitu diduga memalsukan SK Kepala Sekolah dan Absensi Guru tahun mengajar dimana Dwi Ayudesriza pernah terputus masa mengajarnya.
Diketahui, pendataan tenaga honorer Kategori II formasi tahun 2013 untuk tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis pada saat itu dimulai dari masa kerja tahun 2005 hingga 2013.
Sementara itu, Dwi Ayudesriza melalui orang tuanya, Bazar saat dikonfirmasi Wartawan malah menuding bahwa informasi tersebut Hoax. “Informasi itu Hoax,” jelas Bazar, pada Selasa (21/06/2022).
Terpisah, Amin, pegiat anti korupsi Kabupaten Tebo menanggapi persoalan dugaan kecurangan pada proses pengangkatan CPNS jalur honorer kategori 2 yang diduga dilakukan oleh Dwi Ayudesriza Guru SDN 199/VIII Tegal Arum, dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat hukum dan BAKN Regional Palembang agar diusut tuntas.

Perihal keterangan berita tersebut, tim media reformasiaktual. com belum dapat keterangan dari pemkab tebo dan okum PNS yang diangkat.(Crew RA Tebo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *