Maksimalkan Perawatan ODGJ Serta Efisienkan Anggaran Perawatan, Dinsos Kota Makassar akan Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan Disdukcapil Makassar

Daerah483 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kota Makassar, (Sulsel). Administrasi kependudukan (Adminduk) memiliki peranan penting dalam laju pembangunan. Dari sisi kepentingan penduduk, adminduk memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.

Sayangnya, pemenuhan adminduk ini belum sepenuhnya menyasar orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Hal ini membuat perawatan mereka cukup terhambat. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bahkan menyebut, 50 persen ODGJ tidak diketahui asal-usulnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Andi Eldi Malka menyebut, jika pihaknya menemukan pasien ODGJ yang informasi keluarganya diketahui, maka pasien akan dibawa ke rumah sakit dengan mengikutkan keluarganya untuk menaggung segala proses administrasi.

“Untuk ODGJ terlantar, kami akan bawa ke kantor untuk dimandikan lalu memberi rekomendasi rujukan untuk dibawa ke rumah sakit khusus pasien ODGJ terlantar,” katanya.

Eldi mengatakan, perawatan bagi seluruh pasien ODGJ terlantar menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Makassar sampai mereka sembuh. Anggarannya pun sepenuhnya dibebankan ke pemerintah kota.

“Pasien ODGJ terlantar itu kami dari Dinsos yang membiayai sampai sembuh,” ucapnya.

Untuk memaksimalkan perawatan ODGJ serta mengefisienkan anggaran perawatan, Dinsos Makassar bakal melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemanfaatan data administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draf perjanjian kerja sama dari Dinsos. Nantinya, draf tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.

“Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos. Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal,” ungkap Hatim

Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos. Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.

“Misal ada ODGJ dari daerah yang dibuang oleh keluarganya di Makassar, itu bisa dicari datanya dalam sistem kalau dia sudah melakukan perekaman e-KTP, jadi perawatannya tidak lagi dibebankan ke Dinsos Makassar,” jelasnya.

Namun, lanjut Kadis Disdukcapil Kota Makassar, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.

“Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga,” pungkasnya.

(*Zul*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *