Reformasiaktual.com// Peralihan pimpinan lama kepada pimpinan pejabat baru Pasca Pelantikan Kepala Desa 2022 di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara tuai polemik dikalangan internal pemerintahan Desa.
Isu-isu pemberhentian sepihak yang dilakukan pejabat baru (Kades) terus tergulir. Kisruh internal didalam birokrasi pemerintahan Desa Paya Gambar inilah yang mencuat kepermukaan publik. Sabtu (09/07/22).
Keterkaitan kebenaran tersebut, Harmaini Kepala Desa Paya Gambar saat ditemui sejumlah awak media membantah dan menepis tuduhan Pemberhentian sepihak yang dituduhkannya.
Ini Klarifikasi Kades Desa Paya Gambar.
Harmaini Kepala Desa Paya Gambar dalam klarifikasi nya mengatakan dirinya selaku mandataris rakyat hanya menjalankan sesuai dengan tupoksi nya sebagai kepala desa.
Dirinya dengan jelas membantah adanya isu dan pemberitaan Kasipem dan Kadus serta perangkat Desa Paya Gambar lainnya tidak benar ada pemecatan.
” Tidak benar ada pemecatan saya pertegas saya tidak ada memecat, kalau SP dan rekomendasi pemberhentian itu ada namun SP dan Rekomendasi yang saya mohonkan itu karena perangkat Desa yang saya pimpin tidak menjalankan tugas dan pokok fungsi dengan baik, sehingga mereka melanggar larangan sebagai perangkat desa yang mana hal tersebut adalah kewajiban dari tugas mereka. Tegas Kades.
Sehingga lanjutnya, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu serta tidak efektif dan efisien dalam melaksanakan roda perintahan. Dalam hal ini juga saya pertegas bahwa ini semua tidak ada bentuk tendensius maupun hal-hal negatif lainnya seperti yang dituduhkan kepada saya untuk menggantikan perangkat desa dengan tim sukses saya, ini murni dan samata-mata atas nama profesionlisme dalam pekerjaan.
Pun demikian, setelah SP yang kita terbitkan kita lakukan konsultasi kepada pimpinan untuk menerbitkan rekomendasi pemberhentian, tahapan ini sebagaimana juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diingat, rekomendasi pemberhentian bukan surat pemberhentian, kita melakukan konsultasi kepada pimpinan, setelah berkonsultasi kita memohonkan rekomendasi pemberhentian kepada pimpinan sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Harmaini dalam klarifikasinya.
Dijelaskan lagi olehnya, bahwa dirinya saat ini membenarkan telah menerima somasi dari pengacara (sebut nama-red) dari kuasa hukum para perangkat nya yang keberatan menerima SP yang diterbitkan oleh nya.
Dari isi somasi dilayangkan untuk nya, Kades Paya Gambar membantah beberapa poin tidak benar. Bisa rekan-rekan media pastikan sendiri perangkat yang saya berikan SP masih bekerja, jika ada pemecatan dari saya pasti nya mereka tidak bekerja. pungkas Kades menyakinkan.
Keterkaitan pemberitaan dan opini yang tergiring di masyarakat karena hal ini, jika ada unsur fitnah dan penyebaran berita bohong dirinya akan menempuh jalur hukum.
” saya akan menempuh jalur hukum, karena ada upaya pembunuhan karakter bagi diri saya seakan-akan saya telah melakukan pengancaman dan melakukan memberhentikan perangkat saya tanpa prosedur, pertegas Harmaini menutup keterangannya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan ketika perangkat yang diberhentikan oleh kepala desa seharusnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itupun kalau sudah diberhentikan.
*(Rizky Zulianda)*