KAB.KERINCI//-Reformasiaktual.com.baru-baru ini beredar kabar yang tidak sedap dari para orang tua murid yang mempunyai putra dan putri nya yang melanjutkan pendidikan di sekolah (SD) yang ada di kec gunung kerinci, pasalnya mereka harus mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk pengambilan ijazah bagi anak mereka yang sudah tamat SD.
Meskipun menteri sudah mengeluarkan Larangan untuk melakukan pungutan liar (pungli) sesuai dengan permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan untuk biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang dapat membebani orang tua murid.
Aneh nya masih juga ada sekolah yang tidak mau mengekuti atauran yang sudah dibuat oleh menteri demi untuk meraut keuntungan yang besar dari murid sampai dana untuk pengambilan ijazah dipungut dari murid yang tamat kelas VI SD sebanyak Rp 50.000 untuk biaya membeli Ijazah, Upah Membuat Ijazah dan Legalisir.
Hal tersebut diungkap kan oleh orang tua murid yang Engan disebutkan nama nya kepada media ini Tgl 09/07/2022, bagi kami yang mempunyai anak Sekolah di SD yang ada di kec gunung kerinci khusus nya yang mau tamat kelas VI harus membayar uang Rp 50.000 untuk pengambilan ijazah, kami sangat keberatan dengan hal tersebut, paparnya.
Disisi lain awak media ini mencoba menghubungi beberapa kepala sekolah SD yang ada di kec gunung kerinci yang nama nya minta dilindungi pada tgl 09/07/2022 mengatakan.
Pungutan itu memang ada, karena untuk biaya pembelian Ijazah, dan upah Membuat Ijazah juga biaya Legalisir Ijazah, dan uang yang kami pungut dari Murid akan di storkan ke ketua K3S yaitu Bustami Abu Karim, ucapnya kepada media ini.
Ditambah nya lagi, kami 14 SD yang ada di kec gunung kerinci sudah sepakat untuk memungut uang kepada murid untuk biaya ijazah dan disetorkan langsung kepada ketua K3S gunung kerinci yaitu Bustami Abu Karim, tambah nya.
Sedangkan Bustami Abu Karim ketika dikonfirmasi oleh awak media ini Tgl 09/07/2022 melalui hp mengelak atas tudingan tersebut, meski orang tua murid dan beberapa guru sudah mengakui ada pungutan dan disetorkan kepada dia namun dia masih juga bisa mengelak atas tuduhan tersebut itu fitnah ucap Bustami.
Seharus nya bustami sebsgai Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kec gunung kerinci Peranan K3S terhadap sekolah sendiri adalah untuk menyamakan persepsi, merekomendasikan hal-hal yang telah disepakati dan sebagai penanggung jawab, bukan memberi contoh yang tidak baik.
Sehingga berita ini diturun kan belum ada tanggapan dari murison selaku kadis pendidikan kerinci, ketika awak media ini menghuninya melalui hp belom ada jawaban.
(Arifin Sarip korwil jambi)