Diduga Proyek Siluman Pembangunan Gapura Sekolah di SMKN 3 Banjar Kota Banjar Tanpa Papan Informasi

Daerah902 Dilihat

 

Banjar//Reformasiaktual.com- Proyek Pembangunan Gerbang Sekolah di SMKN 3 Banjar Kota Banjar, tidak ada plang papan proyek yang menerangkan pekerjaan swakelola atau oleh perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai pengerjaan proyeknya. Patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.

Pembangunan Gapura Sekolah di SMKN 3 Banjar Kota Banjar dengan nilai tidak Rp. 0,00 dan pengerjaan baru 20% di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.

Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan diduga, adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Ketika Awak Media Reformasiaktual ke sekolah mau menemui Kepala Sekolah pada hari Kamis, (14/07/22) tetapi Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Kami di Terima oleh salah satu Guru. Kemudian kami menanyakan perihal pembangunan gapura sekolah tersebut anggaran dari mana dan nilai pagu berapa, guru tersebut menjawab “kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan, tidak ada papan informasi yang di pasang di lokasi proyek ini, untuk sumber anggaran juga tidak tahu, coba tanya panitianya, Bapak Agus Gandi” katanya

Kemudian kami menemui salah satu Wakil Kepala Sekolah yang sekaligus Panitianya, Agus Gandi, kami menanyakan ini pekerjaan dari mana dan sumber anggaran dari mana, dan sudah berapa lama dikerjakan?
Agus menjawab :”Anggaran biaya pembuatan Gapura dari Dana BOS (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana) kalau jumlah biayanya saya tidak tahu dan saya bukan panitianya”

Di tempat terpisah, Ketua Wilayah (Korwil) Priangan Timur LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API), Egi Sudrajat, menjelas kan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya.

Adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas, Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

Menurutnya, sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.

Di tambahkan sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek Pembangunan Gapura Sekolah di SMKN 3 Banjar Kota Banjar, Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,

“Apalagi berbicara teknis dan speknya dalam pembuatan Gapura tidak diketahui secara umum, seharusnya pihak sekolah memasang gambar pekerjaan secara transparan,” tegasnya.

Lanjut Egi, berdasarkan keterangan dari Bapak Agus Gandi selalu salah satu Wakil Kepala Sekolah, bahwa sumber anggaran dana pembangunan Gapura dari dana BOS (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana), berdasarkan Permendikbudristrk No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), pada Pasal 42 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk memelihara Prasarana satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat. Namun yang terjadi di SMKN 3 Banjar, bukannya pemeliharaan tapi Pagar yang sudah ada di bongkar dan di pindah ke depan serta membuat Gapura. Hal ini berarti telah terjadi pelanggaran terhadap Permendikbudristek No 2 Tahun 2022. Katanya, Kamis (14/07/22).

Dengan adanya kejadian ini, Egi Sudrajat berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan KCD Wilayah XIII harus bisa memanggil Kepala Sekolah SMKN 3 Banjar dan menjelaskan ke publik. Supaya proyek pembuatan Gapura ini terang benderang dan transparan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Egi Sudrajat mendesak pihak APH segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut. Karena ini sudah menggunakan uang negara.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Egi Jum’at, 15 Juli 2022.

Dia juga mendesak Inspektorat dan BPKP Jawa Barat segera mengaudit proyek pembangunan Gapura tersebut. “Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat dan BPKP” ujar dia.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media sudah berusaha memintai keterangan dari Kepala Sekolah SMKN 3 Banjar Kota Banjar melalui sambungan telepon Wash App, akan tetapi beliau tidak menjawab, dan kami akan terus menggali informasi Kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan KCD Wilayah XIII yang berkompeten dalam hal ini.

(Tim Investigasi Reformasiaktual Priangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *