Reformasiaktual.com//INDRAMAYU- Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar bersama dengan unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus 5 (lima) orang terduga pelaku Tindak Pidana Curat Ban Stip (serep) kendaraan jenis truck di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polres Indramayu Polda Jabar atas kesigapannya berhasil meringkus lima orang begal ban serep.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28) dan DS (19).
Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari beberapa sopir kendaraan truck bahwa dalam beberapa minggu terakhir disekitar Rest area Km 130 tol Cipali Kab Indramayu sering terjadi aksi pencurian ban serep kendaraan truck yang dilakukan oleh 5 orang pelaku menggunakan kendaraan jenis Toyota Avansa warna hitam.
Mengetahui adanya informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim polres Indramayu Polda Jabar bersama dengan unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Dit Reskrimum Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan melakui pulbaket saksi-saksi, serta kordinasi dengan pengelola rest area untuk
mempelajari CCTV di sekitaran TKP dan rest area lain yangg kemungkinan pernah terjadi tindak pidana yang sama.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 04.30 wib di sekitar Rest area Km 130 Tol Cipali Kabupaten Indramayu, tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gantar berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku berikut barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam Nopol B 2014 POE.
Selain itu Nopol T 1806 GP, Satu buah ban serep kendaraan truck Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, Satu set kunci roda, Dua buah Kartu E Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, Lima buah Hp berbagai merk, Dua buah pisau cutter, Dua buah dompet serta Satu utas tali pengikat Ban stip (serep).
Dan saat dilakukan interogasi, IM dan 4 pelaku lainnya melakukan pencurian Ban serep kendaraan jenis truck di rest area sepanjang jalur tol jakarta-cikampek, cikopo-Palimanan, antara lain di Rest area Kabupaten Karawang, Rest area Kabupaten Subang dan Rest area Kabupaten Indramayu.
“Mereka sudah melakukan aksi nya tersebut sebanyak lebih dari 150 kali di sepanjang jalur tol tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih dari 1 tahun, antara lain 10 kali di rest area 130 kabupaten Indramayu dan sisanya di rest area sepanjang jalur Tol tersebut,” kata Kapolres, Kamis (15/7/2022).
Adapun yang menjadi sasaran, adalah truk-truk yang terparkir di bahu jalan tol, rest area, yang sopir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur/istirahat.
“Dan mereka tidak segan untuk melukai korbannya,” ujarnya.
Disampaikan Kapolres dalam 1 (satu) malam atau setiap kali beraksi kelompok IMM dan yang lainnya mengambil ban kendaraan truck sebanyak 2 sampai 3 buah.
“Aksinya dilakukan 4 s/d 5 hari dalam seminggu.”
Lebih lanjut disampaikannya, setiap ban yang diambil oleh kelompok tsb dijual kepada seorang penadah yang berinisial IS (38) dengan harga per Ban sebesar Rp.900.000,-. S/d 1.300.000 (Melihat kondisi ban)
“Berdasarkan hasil interogasi selain sebagai penadah IS juga berperan sebagai penyedia sarana kendaraan jenis Avanza yang digunakan oleh para pelaku” tambah Kapolres.
Modus operandi Kelima orang pelaku tersebut menggunakan kendaraan Toyota Avansa dengan nopol B 2014 POE, kemudian berhenti dibelakang truck yang menjadi sasarannya, lalu 4 orang turun, 2 orang pelaku langsung mengambil Ban menggunakan kunci roda yang telah dipersiapkan sedangkan 2 orang pelaku lain mengawasi lingkungan sekitar.
Setelah berhasil mengambil ban truck kelima orang pelaku tsbt diatas langsung meninggalkan TKP.
“Pelaku juga beberapa kali mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi petugas keamanan rest area/ Tol.” Pungkasnya.
Eri