PEMERINTAH DESA SUKA JAYA TIDAK DI LIBATKAN DALAM PERIJINAN CURUG PEMANDIAN AIR PANAS KADES TERSINGGUNG MERASA DILANGKAHI

Daerah272 Dilihat

 

Reformasi aktual. Com// Kab Bandung Barat- Kepala Desa Sukajaya, kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, H. Asep Cahya mempertanyakan keluarnya izin (NIB ) wisata pemandian air panas Curug Nagrak yang berlokasi di kp Nagrak tengah Rt 03 Rw 16 Desa Suka Jaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Jum’at,” ( 15 / 07 / 2022 ).

Kades Suka Jaya H. Asep,” mempertanyakan, ini Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata ko bisa-bisanya kaya gini,” Ini ada apa? Surat izin lingkungan setempat belum keluar dan saya gak pernah memberikan tanda tangan ( lingkungan) tetapi Izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak ( NIB) sudah keluar?,” Kata Kades Sukajaya H. Asep Cahya kepada Media, dikantor Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),Jawa Barat.

“Dari pihak penguasaha ini seolah olah akan mengajukan izin tetangga Kepada Desa, tetapi di masyarakat belum beres, makanya sampai saat ini saya belum merekomondasi dan menandatangi,tetapi yang menjadi permasalahan dan pertanyaan saya tiba tiba izin sudah keluar, ” Ujarnya

Lanjut Kades,” Saya baca dalam keputusan bupati KBB kolom 1 pasal 3 ayat 3, salah satu persyaratan keluarnya izin Usaha adalah keluarnya izin lingkungan, “jelasnya

Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri pariwisata pasal 12 ayat 2, Komitmen  seperti dimaksud pada ayat 1 bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi,A.izin lokasi, B.izin lingkungan, C.IMB dan D. izin pengairan menteri yang dibidangi oleh pemerintahan dan menteri yang membidangi, kehutanan, kepariwisataan yang menggunakan ruang laut secara tetap, ujarnya

“Disini ada peraturan Menteri pariwisata ada keputusan Bupati, tetapi dalam klousul pengeluaran  izin tersebut pihak pengusaha harus menyertakan pernyataan, Pengusaha memenuhi sepanjang usaha yakni Pengusaha bersedia memenuhi persyaratan izin usaha, tetapi disini tidak ada, tuturnya

“Bagaimana izin itu, kok bisa muncul seperti ini?, Saya tahu Perizinan secara OSS, tetapi tetap persyaratan harus ditempuh, ” tegasnya.

Asep juga mengatakan bahwa sarana jalan yang dipakai adalah jalan Desa dan untuk sementara jalan yang menuju ke lokasi pariwisata akan ditutup untuk sementara. “Saya sudah menghubungi Pihak Dinas Perizinan dan Pariwisata, tetapi jawabannya kurang cocok dan tidak pas dengan jawaban Kepala Dinas, bukti jawaban Kepala Dinas ada WA saya, ” tutur Kades.

Asep berharap agar izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak di kaji kembali, karena menurut izin lokasi juga salah tidak benar, menurut izin lokasi terletak di RW 17, Desa Suka Jaya tidak ada RW 17, hanya sampai 16, RW 17 masuk dalam Kampung Gajah wilayah Desa Cihideung dan di Desa Sukajaya tidak ada RW 17,
Menurut informasi pernah ada korban jiwa di lokasi wisata pemandian air panas Curug Nagrak, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi ada korban jiwa.

( Aan iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *