Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Aek Badak

TNI/Polri203 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Tamu dini hari yang datang menyatroni kediaman, JB (38), warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tampaknya bukan orang sembarangan.

JB, tampak gugup saat menyambut beberapa orang pria tamunya yang belakangan diketahui adalah personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Seakan tahu akan kesalahannya, JB hanya bisa pasrah, saat tamu tersebut memeriksa badannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan (JB), tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Eddi Sudrajad, saat ditemui, Minggu (17/7/2022) sore.

Rupanya, kedatangan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel itu sehubungan dengan adanya surat dari masyarakat Desa Aek Badak Jae pasa 1 Juli 2022 lalu, terkait keresahan warga terhadap terduga pengedar narkotika yang tak lain adalah JB.

Setelah memeriksa badan JB, petugas izin masuk ke dalam rumahnya dan dilakukan pemeriksaan didampingi oleh perangkat desa setempat. Di mana, dari dalam kamar milik JB ditemukan sepotong jaket rajut warna hijau tua dan dari saku sebelah kanannya, terdapat sebungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu.

“Kemudian dari dapur rumah tersangka ditemukan sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong,” imbuh Kasat.

Total barang bukti diduga sabu yang diamankan petugas dari kediaman JB, yakni seberat 0,17 Gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler warna putih milik JB, yang diduga digunakannya untuk melakukan transaksi narkotika.

Kasat menjelaskan, saat diinterogasi, JB mengakui bahwa sebelumnya, ia benar ada menjual sabu yang diperolehnya dari seorang pria berinisial, B yang juga warga Desa Aek Badak. Setelah sabu dibeli, JB membagi-bagi barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan harga per bungkus senilai Rp100 ribu.

“Adapun barang bukti diduga sabu yang disita dari sepotong jaket rajut warna hijau tua tersebut, rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp100 ribu. Lalu, pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

 

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *