Repormasiaktual.com//BOGOR-
Diduga tidak memiliki izin, pengembang PT.Banyu Mili Lumintu atau yang lebih di kenal kavling SHAMANI HILLS,di Kp,Cisewu Desa Sukaresmi,Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Hal tersebut di ungkapkan Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur,Edi bahwa kavling tersebut benar belum ada berizin pihaknya pun baru mengetahui adanya kavling tersebut.
“Saya sudah koordinasi ke Babinmas nya,ternyata orangnya tidak kooperatif juga dan berdasarkan informasi itu hampir rampung penjualannya.
Kami dapat informasi kegiatan kavling tersebut bukan dari Pemerintah Desa,tetapi dari pihak luar, yaa walaupun dari pihak luar tidak masalah.
“Cuma di sayangkan seharusnya ketika mau ada kegiatan ada komunikasi ke saya,setidaknya saya tau, karna memang tugas pentingnya kami sebagai pengawasan
ternyata Babinmas pun ketika datang kesitu pun kurang kooperatif,”tegasnya.
Sementara itu,hal berbeda di katakan Alhafis direksi kavling SHAMANI HILLS saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan,Alhamdulillah mengikuti pedoman aturan yang ada.
(Dedi) RA