Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI –
Personil Satpolair Polres Tanjung Balai melaksanakan patroli perairan diwilayah hukum Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.51 Wib.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum melaut hendaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasatpolair Polres Tanjung Balai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.51 Wib, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolair Polres Tanjung Balai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjung Balai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 14,7923″ E = 99° 51′ 16,52664″. Kapal tersebut dapat dihentikan,” Kata Kasat.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai oleh Tomi. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Tiga orang, dengan bermuatan belanjaan, air, es, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju laut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.
S T H