Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung BaIai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus peredaran narkoba, tersangka yang sudah Enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut di amankan dari tempat tinggalnya pada hari Jumat Tanggal 15 Juli 2022, sekitar Pukul 12.00.
Tersangka yang bernama Hendrik (35), Wiraswasta, warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Diamankan berkat laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu Reynold Silalahi mengatakan “Kronologis penangkapan tersangka Hendrik, pada Hari Jumat Tanggal 15 Juli 2022, sekira Pukul 12.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu,” Kata Kasat.
“Adanya informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang berada di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, setibanya dirumah tersebut Personil melihat Satu orang laki-laki yang sesuai informasi sedang berdiri di depan pintu rumah itu lalu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh kepala lingkungan,” Tambahnya
“Selain di saksikan Kepala lingkungan juga ada Satu orang warga dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah itu di temukan Satu buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di duga di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan interogasi Hendrik. Dan Hendrik menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama ‘DN’ (belum tertangkap),” Ucap Kasat lagi.
“Kembali dilakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan ditemukan Satu unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah Rp.574.000-(lima ratus tujuh puluh empat ribu) yang diakuinya sebagai hasil penjualan. Hendrik juga menerangkan bahwa dirinya menjual barang haram tersebut sudah Enam Bulan lamanya,” Terang Kasat Kembali.
“Team melakukan pengembangan terhadap DN, namun DN belum berhasil diamankan karena mengetahui Hendrik sudah ditangkap, karena rumah antara DN berdekatan dengan lokasi penangkapan Hendrik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Hendrik beserta barang bukti yang disita Personil dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai berupa Satu bungkus plastik sedang transparan yang di dalamnya berisi 10 plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram. Satu bungkus plastik transparan di dalam nya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram. Satu buah dompet warna abu-abu. Tiga buah pipet runcing alat penyendok. Satu buah handphone Nokia warna putih. Empat bungkus plastik klip kecil transparan kosong. Satu buah dompet warna orange dan Uang tunai sebesar Rp.574.000. Berat barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhnya berat bruto 4,75 Gram.
S T H