Sekda Tapsel : Solusi Persoalan di Desa, Bisa Selesai Jika Masyarakat Dilibatkan

Daerah540 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, yang diwakili Sekda, Parulian Nasution, menyampaikan, bahwa solusi persoalan yang ada di desa bisa diselesaikan jika masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemecahannya.

“Sebab, ketika masyarakat dilibatkan, maka secara tak langsung mereka akan memiliki tanggungjawab moral terhadap persoalan yang hendak diselesaikan,” ungkap Sekda saat hadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) Sopo Partahian, di Kantor Kepala Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Rabu (20/7).

Kata Sekda, ujung tombak keberhasilan terletak di desa. Jika di desa sudah bagus maka pemerintahan akan bagus, begitu juga sebaliknya. Jika pemerintah masih ada jarak, maka pembangunan akan terhambat keberhasilannya, sehingga rakyat yang sehat, cerdas, dan sejahtera tak dapat terwujud.

Sekda juga mengucapkan apresiasi serta bangga kepada Kajari Tapsel yang sudah menginisiasi kegiatan tersebut. Begitu juga nama Rumah Restoratif Justice (Sopo Partahian) yang menurut Sekda adalah kalimat agamais, mengandung adat istiadat juga budaya masyarakat.

Kalimat tersebut, lanjut Sekda, memiliki makna kearifan lokal yang sangat tinggi, dengan kata lain tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, jika sudah masuk dalam Sopo Partahian. Pogram itu juga menjadi hal yang sangat strategis, maka dari itu Pemkab Tapsel memyambut baik dan mendukung penuh.

“Tapsel dikenal sarat dengan adat istiadat yang kuat. Begitu juga agama yang tumbuh subur, apalagi di Kecamatan Sipirok yang penuh kerukunan umat beragama,” jelas Sekda.

Sekda menjelaskan dalam rapat peringatan 17 Agustus mendatang, dia berharap agar tetap menerapkan protokol Covid-19. Dia menyebut, penerapan protokol kesehatan harus diterapkan terutama pada kegiatan atau lomba yang membaurkan masyarakat dengan pemerintahan.

Supaya masyarakat tidak merasa jauh dari pemerintah daerah, termasuk TNI-Polri. Jika kita sudah semakin dekat dengan masyarakat, maka masyarakat tidak akan mengalami ketakutan melihat TNI-Polri dan Kejaksaan.

“Ini menjadi salah satu tuntutan dasar untuk merubah mindset (pemikiran), demi stabilitas keamanan,” imbuhnya.

Sementara, Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, menyatakan, nama Rumah Sopo Partahian, memiliki arti Rumah Musyawarah. Alasan mengambil nama dengan kearifan lokal tersebut, supaya Kajari menjadi bagian di tengah-tengah masyarakat serta ke depan Sopo Partahian bisa berdiri di seluruh desa yang ada di Tapsel.

Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020, terkait penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Salah satu implementasi dari ketentuan tersebut, maka didirikan tempat musyawarah bernama, Rumah Restoratif Justice, yang dilakukan peresmian secara serentak di Kajari-Kajari se-Sumatera Utara.

“Rumah ini bukan untuk menyelesaikan perkara atau perdata, akan tetapi banyak hal dapat kita laksanakan serta kegiatan dengan berdirinya Rumah RJ ini. Kami berharap bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, lebih dekat dan lebih nyaman juga lebih menyatu dengan mengutamakan kearifan lokal,” tuturnya.

Meski begitu, ia tidak memungkiri dalam pemikiran masyarakat, masih banyak yang berpandangan, jika dipanggil Kejaksaan pasti ada terjadi sesuatu yang kurang baik. Dengan kehadiran Sopo Partahian, diharap dapat merubah pandangan masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tapsel yang ikut membantu, begitu juga dengan kepala desa serta masyarakat Simaninggir sudah menerima kehadiran dari Kajari sebagai teman musyawarah,” ucap Kajari.

Sedangkan Kepala Desa Simaninggir, Ismail Sitompul, mengaku bahwa masyarakat menyambut dan menerima baik dengan berdirinya Rumah Restoratif Justice tersebut. Masyarakat juga meminta agar bangunan itu jangan asal nama, tetapi semua masyarakat harus benar-benar bekerja.

“Kita berharap, persoalan yang besar dapat diperkecil, begitu juga persoalan yang kecil dapat dihilangkan. Ini menjadi sebuah awal atau contoh dan seterusnya dapat kita kembangkan di desa yang lain. Kami kepala desa siap membantu terkait kebutuhan dari Rumah Restoratif Justice ke depan, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Turut hadir, Waka Polres Tapsel, Kepala BNNK Tapsel, Pimpinan OPD, Camat Sipirok, Forkopimcam Sipirok, Kepala Desa se- Kecamatan Sipirok, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat Desa Simaninggir. (Humas Tapsel)

 

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *