Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Tahun 2022 di Kecamatan Cilawu

Daerah589 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//GARUT- Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2022 terus dilakukan demi tercapainya target dengan maksimal yang di mulai dari Tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2022 .

Sosialisasi yang di selenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Daerah (P3WD ) Kabupaten Garut yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21/07/2022 bertempat di aula gedung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Kegiatan Ini bertujuan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 . Selaku narasumber yang hadir adalah Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Garut( P3WD) Dadan Supyan Kapolsek Cilawu AKP .M Duhri .SH Danramil Cilawu di wakili Peltu Toni Sugara ,Camat Cilawu Drs.Anas Aulia Malik .Msi ,
dan di hadiri 5 kepala desa yakni Desa kolot , Pasangrahan ,Dangiang , Margalaksana , Sukamukti dan 13 Perangkat Desa yang mewakili desanya masing -masing sebagai peserta acara tersebut.

 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang digagas guna mendukung pemulihan ekonomi baik tingkat Kecamatan ,Daerah ,Provinsi dan Nasional akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun lalu.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Di acara yang sama AKP M Duhri.SH mensosialisasikan dan menjelaskan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu dan angkutan jalan , terkait pelanggaran Lalu Lintas Pajak Kendaraan Bermotor habis dan tidak dilakukan pengesahan tahunan.

“Tujuannya agar masyarakat patuh dan taat membayar pajak kendaraan demi meningkatkan penghasilan Negara yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor

“Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) adalah tanda bukti yang sah telah membayar PKB , sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan biaya PNBP pengesahan bila mana terjadi laka lantas maka bisa memproses Jaminan Kecelakaan Kerja ” ungkapnya.

Anas juga memberikan tanggapan “bahwa bila ada Permasalahan Pembayaran Pajak Anggaran yang turun dari Pusat dan Provinsi akan terhambat ,maka dari itu mengajak kepada masyarakat untuk patuh bayar pajak demi terciptanya pembangun yang maju dalam segala bidang ,dengan slogan ” warga bijak taat pajak ” pungkas.

Pian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *