Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Meskipun aturan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum turun untuk dipedomani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi, Kabupaten dan Kota jelang Pemilu 2024 namun Bawaslu Kepulauan Selayar sudah mulai melakukan silaturrahim guna meminta kesiapan nama-nama personil yang akan diposisikan sebagai anggota Gakkumdu untuk selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Tahapannyapun juga belum dimulai akan tetapi jika tak ada aral yang menghalang tanggal 29 Juli 2022 pekan depan, tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) akan dimulai.
Olehnya itu, dalam kunjungan silaturrahim kemarin yang berlangsung selama dua jam (pukul 10.00 hingga 12.00 Wita) Rabu, (20/07/2022) kemain diruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar Jl WR Supratman Benteng, Bawaslu setempat sudah meminta 9 nama yang akan diposisikan sebagai anggota Gakkumdu yang terdiri dari pembina 1 orang, penasehat 1 orang, koordinator 1 orang dan 6 orang anggota. Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH yang didampingi Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Kadir, ST, MM serta Koordinator SDMO, Nurul Badryah. Disamping itu hadir pula Herawati Mupid, SH, Anwar, SH dan Wahyudi Edrawan, S.Kom.
Lebih lanjut Abdul Kadir mengungkapkan,” Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan waktu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka diperlukan sinergitas yang baik dan terarah, baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mengawal proses demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu Kepulauan Selayar sudah mulai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk persiapan Pembentukan Kelembagaan Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) didaerah ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH membeberkan perbedaan penanganan tindak pidana Pemilu dengan Pemilihan. Apalagi waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan Pemilu lebih panjang sehingga bisa lebih banyak menganalisis kasus-kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu. Disisi lain, Kajari juga berharap perlunya bimbingan atau pelatihan kepada penyidik ataupun jaksa yang tergabung sebagai anggota Sentra Gakkumdu ketika nanti sudah terbentuk.” papar Adi Nuryadin Sucipto kemarin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Suharno yang didampingi Abdul Kadir dan Nurul Badryah telah menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya koordinasi ini untuk persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu dan sekaligus mengajukan permintaan personil dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 12, 13 dan Pasal 15 serta Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar tentu dengan tetap mempedomani Surat Edaran 247/PP.00.00/K1/07/2022 mengenai persiapan pembentukan anggota Sentra Gakkumdu Propinsi/Kabupaten/Kota bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembentukan Gakkumdu guna menyamakan presepsi dan pemahaman serta pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” papar Abdul Kadir.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)