WAKIL WALIKOTA RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI PADANG SIDEMPUAN

Kepala Daerah248 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//PADANGSIDIMPUAN- Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar, MM Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang sidempuan Selatan pada Rabu, (20/07/2022).

Bangunan ini sebelumnya adalah merupakan ex Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di pindah tangankan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padangsidempuan. Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.

Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar Peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke Pengadilan.

 

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *