Reformasiaktual.com//PADANG LAWAS UTARA-Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, dan Waka Polsek, Iptu Amron Manullang, bersama anggota lainnya, mengamankan dua orang pria terduga pencuri, Rabu (20/7/2022) di salah satu kafe di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Adapun identitas kedua pria yang diamankan tersebut antara lain, ASR (42), warga Jalan Sutan Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dan, JH alias H (27), warga Desa Rampa Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
“Sebelumnya, kedua pria itu diamankan diduga karena melakukan pencurian di dalam Rumah milik, Katsir Ulum Harahap di Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunungtua, pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di salah satu Rumah kontrakan di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua. Di mana, dari penggeledahan itu diamankan barang bukti antara lain, sebuah mainan kalung berbentuk 35 biji berlian, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi warna hitam.
“Kemudian, sebuah handphone (HP) Vivo Y71 warna cream dengan Nomor Imei 1 : 869723035369914, sebuah HP merk Samsung model lipat warna hitam, serta sebuah HP merk Nokia model senter warna hitam,” urai Kapolsek.
Setelah dicocokan, kata Kapolsek, barang bukti HP Vivo Y71 warna cream Nomor Imei 1 : 869723035369914, dengan Nomor Imei di kotak HP yang hilang dari rumah Katsir Ulum Harahap adalah benar. Dalam arti, Nomor Imei HP yang hilang sama dengan yang ditemukan.
Selanjutnya dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa sebuah mainan kalung berbentuk 35 biji berlian dan sebuah HP Vivo Y71 warna cream Nomor Imei 1 : 869723035369914 adalah benar barang yang dicuri pelaku dari dalam rumah Katsir Ulum Harahap.
“Terhadap para tersangka, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.
AKS