Reformasiaktual.com//Lampung Utara – Kotabumi, Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS ) kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara Hermansyah diduga telah melakukan pemungutan liar ( PUNGLI ) dengan membawa nama Kepala Inspektorat Lampung Utara atas dasar proposal kegiatan Federasi Olah Raga Karate Indonesia ( FORKI ) dapat di jerat dengan pasal Pidana. Senin ( 25/07/2022 ).
Pandangan dari Sekretaris PERADI Kabupaten Lampung Utara kotabumi William Mamora.SH Praktisi Hukum dari Generasi Muda Milenial Lampung yang juga menjabat sebagai Sekretaris HIPMI Lampung Utara.
dalam hal ini dapat di kenakan dengan pencemaran nama baik terutama pihak dari Kepala inspektorat Lampung Utara kemudian bisa juga di kenakan dengan pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman 4 tahun penjara.
” Menggunakan nama orang lain tampa sepengetahuan orang tersebut dapat di jerat dengan pencemaran nama baik apa lagi kalo memang hal itu sampai terjadi kemudian Kepala inspektorat telah merasa di rugikan atas hal ini ” terang William Mamora.
” Seumpamanya memang benar pihak FORKI meminta bantuan kepada Hermansyah sebagai ketua dari KKKS kotabumi selatan, ya boleh-boleh aja tetapi yang tidak di benarkan itu ada unsur Pemaksaan dalam bantuan ini pastinya ” jelas Sekretaris PERADI.
Kemudian kegiatan FORKI ini kan tidak ada hubungan nya dengan para Kepala Sekolah dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara juga yang pastinya.
” Bila memang ada pihak yang merasa di paksa dalam membantu proposal kegiatan ini terutama dari para kepala sekolah, mereka dapat dengan segera melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat lalu di tindak lanjuti ke APH Lampung Utara ini pastinya ” terang William Mamora.
Di tempat terpisah juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs. Hi.Matsoleh Spd. mengatakan akan memanggil Hermansyah sebagai Korwil KKKS kotabumi selatan dalam waktu dekat ini.
” Saya akan panggil pihak yang bersangkutan dan mendengarkan penjelasan nya dulu dari ketua Korwil KKKS kotabumi ini, apa lagi tidak saya benarkan untuk menarik sumbangan tampa memiliki dasar yang jelas apalagi dikenakan nilai patokan untuk sumbangan itu dan juga mengatas namakan Korwil KKKS ” tandas Matsoleh.
Sementara itu dari pihak Dinas Inspektorat saat ini belum bisa memberikan komentar dari permasalahan ini di karena tidak satu pun pegawai Inspektorat yang berani memberikan penjelasan permasalahan ini, dan harus menunggu lalu berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
( Tabrani)