Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Hukrim400 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//Kab. Sumedang – Merasa tidak nyaman dan juga khawatir akan keselamatan serta kesehatan dari sang anak pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 TKP Perum Griya Husada Ibnu Sina Blok C8 RT 003/RW 007 Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara sekitar pukul 19.30/WIB, meski awalnya banyak pertimbangan yang diambil akhirnya sang Bunda hantarkan NRA ke Polsek Sumedang Utara resmi laporkan DP (sang mantan menantu) yang beralamat dusun Cijati Ds. Cijati Kec. Situraja pada tanggal 12 Juli 2022.

Disampaikan oleh Y, Ibunda NRA, ” Saya awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap puteri saya, akan tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik maka saya mengantar anak saya untuk melapor ke pihak yang berwajib “.

” Alasan saya sebagai orangtua melapor ke kepolisian, yang pertama agar pelaku mendapatkan efek jera, yang kedua agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI “.

” Juga jangan pernah yang namanya menganiaya, apalagi ke wanita yang notabene adalah makhluk lemah, terlebih agar tidak adanya lagi kejadian seperti ini yang menimpa ke semua perempuan diluaran sana “,ungkap Y.

Diterima oleh jajaran Reskrim Polsek Sumedang Utara, NRA menjalani proses BAP yang harus terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.

Kronologi insiden penganiayaan menurut NRA, dipicu karena sang mantan suami yang menanyakan terkait perceraian rumahtangga nya, serta berharap rujuk kembali, akan tetapi dikarenakan hal-hal yang tidak perlu diketahui oleh publik serta menjadi dasar utama mereka bercerai dengan tegas NRA menolak untuk rujuk.

Hingga akhirnya pelaku diduga emosi melakukan pemukulan pada bagian tangan kanan 1 kali, lalu didorong oleh korban akan tetapi kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.

Untuk sementara menurut informasi yang dirangkum Team Liputan dari hasil wawancara dengan Ibunda korban setelah resmi melapor, pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP (Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.)

 

Team Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *