BPNT DIDUGA DISALAH GUNAKAN OLEH OKNUM KADES SUKADAYA KECAMATAN SUKAWANGI KAB.BEKASI 

Daerah516 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAB.BEKASI-
Lagi-lagi terjadi saat ini “BPNT” Bantuan Pemerintah Tunanai menjadi perhatian khusus, pemerintah dan juga pertanggung jawaban karena dikelola secara penuh oleh Pemerintah Desa. Untuk di berikan ke si penerima bantuan tersebut itu, tetapi sebalik nya pihak oknum Kepala Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, diduga telah melanggar dan melabrak aturan sesuai aturan yang sudah di berlakukan dalam pengelolan bantuan tunai untuk masyarat  yang dugan di gelapkan dan selelwengkan ke  pembangunan Jaling  (jalan lingkungan) , itu sangat patal  bantuan untuk masysrakat malah di lempar ke program Jaling, sama hal nya sudah berani melabrak aturan yang sudah berlaku.

Kalau program Jaling ada posnya tidak boleh mengambil dari angagara buat masyarakat, Anggaran DD, Dana Desa menyiapkan anggaran tersebut , hal itu  saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai disalah gunakan apalagi untuk kepentingan pribadi,” ucap , A.s. warga Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupten Bekasi, dijelaskan.

Tahun ini Dana Desa (DD) di Kabupaten Bekasi  miliaran rupiah, yang mengalami penurunan sebesar 23 persen dari tahun sebelumnya. Lalu Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami penurunan sebesar 1,2 persen dari tahun sebelumnya, dan bagian hasil pajak dan retribusi daerah ke desa sebesar Rp100,8 miliar atau sama seperti tahun sebelumnya.
“Saya berpesan agar hasil dari rakor rapat koordinasi, ini nantinya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukadaya, “PEMDES” sehingga terhindar dari persoalan hukum,” ujar A.S. salahsatu warga Desa Sukadaya.

 

Di ingatkan bahwa tantangan pelayanan serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukadaya seiring waktu semakin kompleks, tidak hanya terkait pengelolaan keuangan yang nilainya cukup besar, namun kepala Desa Sukadaya, Sartija Arizon S.E  juga harus benar-benar mampu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara baik, transferan, ( KIF) Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mewujudkan Desa Sukadaya yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, maka kepala desa harus terus berupaya meningkatkan pengetahuan keuangan desa dengan baik dan transparan. Jangan sebaliknya , di selewengkan apalagi bikin untuk memperkaya diri pribadi, sangat tidak Boleh”,tutur A.S.

 

“Sedangkan Pemerintah Daerah akan terus mendukung upaya peningkatan kapasitas perangkat desa di antaranya melalui (Bimtek ” bimbingan teknis) dan Pelatihan syerta Bimbingan kepada Bendahara Desa,” tegasnya.

 

A.S. Warga Desa Sukadaya. juga menyambut baik Dinas (BPM) Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Bekasi, yang telah menyediakan instrumen formulasi ADD yang memperhitungkan program priotas Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi desa dan Benuanta Religi serta berperan aktif dalam program Satu Desa Satu Produk , Reaksi Cepat, Desa Inovatif dan Desa Pintar Desa Digital.
Rakor Pemerintahan Desa tahun 2022 bertujuan membina aparat desa dalam tata kelola pemerintahan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa lalu mengoptimalkan APBD Desa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa, Serta wujud peran Dinas PMD sebagai koordinator dalam pembangunan desa.
RAKOR – rapat Koordinasi, juga Membahas langkah-Langkah percepatan APBDES Desa tahun Anggaran 2022 baik dalam segi administrasi desa maupun pembangunan fisik di tingkat desa.

“Saya juga Menyampaikan apresiasi Sebesar-Besarnya, Melalui kegiatan ini Dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas pemerintah Daerah dalam pendaftaran Perangkat Desa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ADD atau dana transfer

Akan tetapi, dugaan sangat disayangkan oleh oknum Kepala Desa Sukadaya, Sartija Arizon SE.  sangat menyalahi berani Melabrak aturan untuk menerapkan BPNT, di selewengkan ke  lProgram yang lain,” paparnya.

Lagi-lagi anggaran DD Dana Desa. tahap 1 yang seharurus nya sesuai aturan yang berlaku dilabrak lagi, tidak patuh ke, (PERBUP) ” peraturan Bupati Kabupaten Bekasi.

Tapi Fakat hasil investasi Wartawan dilapangan banyak temuan yang dilakukan oknum Kades Sartija Arizona S.E. Desa Sukadaya sudah diluar aturan yang dibuat oleh Bupati Bekasi,’ tambahan Narasumber.

Masih .A.S menjelaskan kepada wartawan bahwa anggaran DD tahap -1- sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pihak Desa Sukadaya pada Kkenyataan nya anggaran dimana Desa DD tidak jelas atau tidak ada keterbukaan terhadap lpublik khususnya masyarakat , Desa Sukadaya, dari “DD”Dana Desa tersebut.

Sedangka anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sangat cukup besar , menggiurkan. tolong kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi Kades Sukadaya Sartiza Arizona di periksa dan diberi tindakan secepatnya, sebelum muncul pemberitan selanjutnya.

 

Sementara sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Sukadaya Kabupaten Bekasi.

(M.YUSUP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *