Tanggapan Walikota Bukittinggi Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepala Daerah211 Dilihat

 

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Wakil Wali Kota, Marfendi menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (19/7/2022).

“Terhadap pandangan fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ali Zarman, kami tanggapi mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab I bagian huruf C, dimana pejabat pengelola keuangan adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). SKPKD yang ditunjuk sebagai koordinator lainnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yakni Badan Keuangan. Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tersebut dan setiap tahunnya ditetapkan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wawako.

Sementara terkait perbedaan mendasar dibandingkan Perda Nomor 03 Tahun 2008, lanjut Wawako, adalah basis laporan keuangan berdasarkan Perda lama tersebut Cash Toward Actual (CTA) berasal dari penyajian APBD berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang ditandai adanya kelompok belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Marfendi melanjutkan, Sedangkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual memuat akun laporan keuangan berdasarkan belanja operasi dan belanja modal.

“Selanjutnya, kehadiran PP Nomor 12 Tahun 2019, menyingkronkan APBD dengan laporan keuangan dengan format akun belanja operasi, belanja modal dan seterusnya,” terang dia.

“Dengan dicabutnya PP Nomor 58 Tahun 2005, menyusul PP Nomor 12 Tahun 2019 maka telah diamanatkan penyusunan Permendagri baru dan Perda baru sebab Perda Nomor 03 Tahun 2008 masih berpedoman kepada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang secara legal formal sudah tidak berlaku lagi,” sambung Wawako.

Dikatakan, langkah yang akan dilakukan Pemko Bukittinggi pada Perda tersebut, ke depan, jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadwalan pelaksanaan yang tidak tepat, akan menjadikan Perda sebagai pedoman penyusunan Perwako yang bersifat lebih teknis, tepat jelas dan mengikat.

“Perwako tersebut antara lain berupa petunjuk teknis dan edaran yang akan dipedomani para pengelola keuangan dalam bekerja seperti Perencanaan anggaran program dan kegiatan yang tepat sasaran serta berbasis kinerja yang jelas sesuai visi misi pemerintah,” jelas dia.

Terhadap permintaan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembangunan agar pelibatan DPRD yang lebih besar dalam proses penganggaran, kata Wawako hal itu sebenarnya sudah sesuai aturan berlaku.

“Diakomodirnya fungsi pengawalan dan pengawasan oleh wakil rakyat bermula sejak musrenbang, dsampaikannya RKPD, RKUA-PPAS hingga ditetapkannya perda APBD maupun Perda APBD Perubahan adalah wujud sinergitas Pemko bersama DPRD Bukittinggi. Hal ini agar penganggaran dapat berjalan efisien dan efektif.

Wawako juga menanggapi pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Arnis Malin Palimo, Fraksi Gerinda, disampaikan Shabirin Rachmad, Fraksi Golkar debgan juru bicara Syafril dan Fraksi Nasdem PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra.

“Saran dan masukan dari Fraksi PKS menyoal terdapatnya terminologi baru yakni dana abadi. Bahwa daba abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat saja dibentuk oleh daerah, namun bersyaratkan SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi dan kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi,” ujar dia.

Ditambahkan Wawako, Pembentukan dana abadi harus dengan Perda tersendiri dimana dananya dikelola BUD maupun BUUD dan ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/ atau manfaat lain yang diterapkan sebelumnya. Kemudian, kata Wawako lagi, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Turut hadir pada paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah diantaranya Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se- Kota Bukittinggi serta para undangan.

(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *