Diduga Berkedok PPDB, Kasus Pungli di SMPN 1 Sagaranten Jadi Sorotan

Hukrim389 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Pungutan liar di SMPN 1 Sagarante, Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat berpotensi kembali ramai dan menjadi sorotan awak media.

Informasi yang berhasil kami himpun, kasus pungli terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dI SMPN1 Sagaranten tahun 2022, dari ungkapan salah satu sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, ia mengatakan, saat itu siswa yang baru masuk semuanya diwajibkan membayar sebesar Rp 500.000-, dan pembayaran tersebut diperuntukkan salah satunya untuk seragam dan atribut sekolah”ungkap sumber.

Ketika di komfirmasi Wawan selaku Kepala Sekolah ia membenarkan adanya uang titipan dari murid 500.000-, per siswa, itu pun untuk pembelian seragam sekolah”ucap wawan.

Padahal jika melihat aturan terkait PPDB 2020 hingga 2022 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan adanya pelarangan pemungutan biaya bagi sekolah. Seperti Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.

Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Mengagapi hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat LSM (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan , Kepada Dinsa Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar secepatnya memanggil oknum oknum yang melakukan pungli bekedok PPDB di sekolah, dan memberi sangsi keras agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang tak bertanggung jawab.

 

(Setiawan tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *