P3-TGAI adalah Program Pemerintah

Daerah895 Dilihat

 

Ciamis//reformasiaktual.com.— Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020 – 2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari, rehabilitasi Jaringan Irigasi, peningkatan Jaringan Irigasi dan/atau, pembangunan Jaringan Irigasi. Tiga penerima P3-TGAI tersebut terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai seperti berbadan hukum, disahkan dengan keputusan kepala daerah, disahkan dengan akta notaris atau disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.

Dengan adanya program P3-TGAI seperti hal nya di Kabupaten Ciamis Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang sedang berjalan saat ini, banyak menimbulkan pertanyaan terkait adanya dugaan pemotongan oleh beberapa oknum yang mengaku dari partai pengusung, serta dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan pekerjaan P3-TGAI lebih dari satu titik lokasi DI (Daerah Irigasi) atau kelompok.

P3-TGAI adalah Program Pemerintah Bukan Program Partai
Melalui Kepala Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan SDA BBWS Citanduy yaitu Mujari, ST., M.Si., MT., reformasi aktual.com pun menanyakan hal tersebut, seperti apakah aturan P3-TGAI untuk saat ini, dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan lebih dari satu titik lokasi pekerjaan, serta apakah progam P3-TGAI tersebut merupakan program partai ataukah program pemerintah, sehingga diduga adanya beberapa oknum yang mengaku mengawal ataupun mengaku selaku partai pengusung dalam program tersebut.

Mujari mengungkapkan, bahwa untuk pekerjaan program P3-TGAI kami hanya selaku pelaksana dan atas perintah dari pimpinan yaitu Kementerian PUPR sesuai dengan SK (Surat Keputusan) dari Menteri PUPR yang telah ditetapkan, maka dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan lebih dari satu titik pekerjaan DI (Daerah Irigasi) itu diperbolehkan, karena tergantung pengajuan ataupun usulan awal yang desa berikan. Ungkapnya.

“Karena begini, dalam satu desa itu biasanya lebih dari satu daerah irigasi, jadi kalau satu desa mendapatkan lebih dari satu lokasi itu boleh, yang tidak boleh itu satu daerah irigasi dua pekerjaan, kalau lokasinya berbeda itu boleh, intinya untuk pengajuan P3-TGAI ini tergantung desa yang mengajukan, apakah satu titik/lokasi DI atau lebih silahkan, karena memang dalam program P3-TGAI ini tidak semua desa dapat, apalagi desa nya yang tidak mengusulkan proposal untuk DI,” Jelasnya.

Mujari juga menambahkan, selanjutnya untuk masalah dengan adanya oknum yang melakukan pemotongan, itu sebetulnya diluar pengawasan kami, hanya kami menghimbau kepada semua kelompok tani yang mendapatkan program P3-TGAI, bahwa program ini murni program pemerintah dan bukan program partai, Imbuhnya

“Intinya kami dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk pekerjaan program P3-TGAI berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, serta kami berharap dengan adanya program ini, supaya masyarakat bisa menikmati pembangunan irigasi kecil atau P3-TGAI, dan tentunya semua desa tidak mendapatkan program ini, dan untuk desa – desa yang belum mendapatkan, supaya nanti ataupun berikutnya aktif mengusulkan daerahnya masing – masing, supaya bisa di akomodir pada saat pembahasan – pembahasan maupun pada saat permintaan bisa di usulkan.” harapnya.

 

(Ajat n Endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *