Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Peredaran Miras, Polisi Lakukan Razia Rutin

TNI/Polri905 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Peredaran minuman keras selain merusak kesehatan fisik dan jiwa manusia, juga berdampak buruk bagi berbagai sendi kehidupan.

Akibat miras pelakunya sering mengganggu ketertiban bahkan meningkatkan kriminalitas.

Antisipasi terjadinya peredaran minuman keras (miras) beralkohol, Jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melakukan razia rutin ke toko-toko.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi pujian kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar yang bertindak cepat dan tegas gencar melakukan razia miras.

“Razia miras tersebut menunjukan keseriusan dan kesungguhan Kepolisian dalam menuntaskan masalah minuman keras.” ungkap Ibrahim Tompo.

Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar AKP Arif Saptaraharja, memimpin langsung razia yang dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut.

“Untuk KRYD malam hingga dini hari, kami melakukan razia toko penjual jamu, untuk mengantisipasi adanya penjualan miras ilegal,” ujar Arif, Minggu (07/08) dini hari.

Lanjutnya, benar saja setelah dilakukan monitoring ke beberapa penjual jamu, pihaknya masih mendapatkan adanya pemilik toko yang masih menjual miras beralkohol.

“Pada toko jamu di Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, ada dua toko jamu yang kedapatan masih menjual miras beralkohol,” bebernya.

“Total ada sisa 8 botol miras beralkohol yang belum terjual, dan berhasil kami amankan,” sambungnya.

Masih menurut Arif, atas kepemilikan miras beralkohol itu, kedua pemilik toko jamu tersebut di data dan diberikan himbauan perihal larangan penjualan miras beralkohol di wilayah hukum Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

“Kami dari Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar akan selalu rutin mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar .” tandasnya.

 

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *