KAB.KERINCI//-Reformasiaktual.com-dugaan pembelesuan tanda tangan salah satu anggota BPD Desa Tambak Tinggi Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang sengaja dilakukan oleh salah satu pemerintahan desa dalam laporan inventaris Desa tahun 2015 s/d tahun 2020 untuk persyaratan keberangkatan ke Kota Bandung Jawa Barat dalam acara sosialisasi tentang aset desa.
Wandi selaku sekretaris BPD Desa Tambak Tinggi tidak terima dengan tanda tangan yang tercantum di laporan inventaris Desa yang dirinya tidak pernah sama sekali menandatangani laporan tersebut.
Ucap Wandi kepada media ini Tgl 06/08/2022 dikediaman nya Desa Tambak Tinggi, saya tidak pernah untuk sekalipun menandatangani laporan inventaris Desa pada taun 2015 s/d 2022 Desa Tambak Tinggi.
Tidak semudah itu untuk saya menandatangani laporan inventaris Desa Tambak Tinggi dengan nominal lebih dari 3 Milyar rupiah yang kini aset belum diketahui semua nya ada atau tidak.
Karena ini adalah salah satu untuk persyaratan keberangkatan sosialisasi aset desa dibandung sehingga tanda tangan saya dan stempel BPD dipalsukan oleh oknum pemerintahan desa tambak tinggi, “tegas Wandi kepada media ini.
Ditempat terpisah sebut pak Nanda selaku ketua BPD Desa Tambak Tinggi kepada media ini, saya mengakui bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD dan stempel BPD di laporan inventaris Desa Tambak Tinggi, hal tersebut sudah kami kosultasi dengan Polsek dan dalam waktu dekat ini kami lanjut kan ke Polres Kerinci,” tegas ketua BPD.
Ditambah nya lagi ini dugaan saya tidak sekali ini saja dia melakukan hal ini, dana desa kami setiap taun nya tidak pernah selesai, hanya selesai di kantor camat itupun pakai surat pernyataan untuk pencairan dana berikut nya, tambah Anasrul ketua BPD Tambak Tnggi.
Edi Lahmi selaku Kades Tambak Tinggi ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui messenger, tidak ada jawaban sama sekali, sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Kades Tambak Tinggi Kabupaten Kerinci.
ARIFIN.







