Tanggamus ,Reformasiaktual.com– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan FB (29), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan TKP Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Tersangka yang merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur tersebut ditangkap atas dasar laporan tanggal 2 Mei 2022 atasnama korbannya Bunyani (60).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin (8/8/22).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian Curat pada Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira jam 15.00 WIB di Pekon Kampung Baru Rt/Rw 001/000 Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Curat diketahui saat korban ditelfon oleh saksi M. Sai bahwa pintu rumahnya terbuka, kemudian korban meminta saksi untuk mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan.
Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang ke rumah dan langsung mengecek CCTV di dalam rumah, terlihat seorang laki-laki tak dikenal masuk dan mengambil barang-barang miliknya.
Barang tersebut diantarsnya, sepeda motor Honda Revo BE 4473 VE, Handphone Oppo A37 warna Silver dan Samsung J2 Prime warna gold, Laptop merk Accer Aspire ES 14, tas ransel warna merah merk Pollo yang berisikan uang sebesar Rp11 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp25 juta,” jelasnya.
Sambungnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan masuk rumah korban pada saat korban sedang melaksanakan lebaran ke rumah keluarganya di Kota Agung.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban saat pemiliknya melaksanakan lebaran dan mengambil barang-barang uang korban,” ujarnya.
Kasat menambahkan, setelah diketahui terekam CCTV, tersangka berhasil di identifikasi, namun ia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
“Usai teridentifikasi, tersangka kabur ke wilayah Lampung Barat dan kemarin dia baru kembali ke rumahnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memasuki rumah korban berawal mengucapkan salam namun tak ada jawaban dan ia menemukan kunci didekat pintu lalu menggunakan kunci tersebut.
“Masuknya lewat pintu samping. Saya pake kunci pas, dan saya masuk,” kata FB sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Menurutnya, saat memasuki rumah korban, ia bolak-bali sebanyak 2 kali dan akhirnya menguras harta korban.
“Dua kali masuk, terakhir bawa motor korban,” ujarnya.
FB yang juga merupakan resedivis kasus Curat pada tahun 2019 itu, setelah pencurian ia kabur ke wilayah Lampung Barat.
“Setelah mencuri, saya kabur ke kebun di Lampung Barat,” ucapnya.
( Sukri )