Reformasiaktual.com//BOGOR- Pria berinisial S (49) di tangkap Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar pada Senin (08/08). Penangkapan S tersebut merupakan buntut dari aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polres Bogor Polda Jabar karena berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas yang meresahkan masyarakat.
“Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S dengan iming-iming uang sebesar 5 ribu rupiah di sebuah rumah kosong di daerah desa Cigombong Bogor.” Ungkap Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H.
Aksi bejat pelaku ini sediri diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (07/08/2022) yang kemudian dari kejadian tersebut langsung di laporkan kepada Polisi.
Yang mana dari penyelidikan yang dilakukan terkait laporan pencabulan tersebut berhasil diamankan pelaku S di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Berikut barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang di gunakan sebagai alas.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tutup Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar
Eri