Reformasiaktual.com//KUNINGAN- Paska merilis penangkapan pasutri warga Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Kuningan Polda Jabar kembali mengungkap hasil penangkapan seorang pria, warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur yang diketahui memiliki sejumlah paket daun ganja kering.
Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini dibenarkan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, pada Rabu (3/8/2022) pekan lalu, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial GG (24 tahun), warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Pria tersebut saat digeledah di pinggir jalan raya antara Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy, ditemukan 3 (tiga) buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna coklat dalam penguasaannya.
“Tiga paket tersebut diantaranya adalah 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,94 gram. Kemudian 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 13,04 gram dan yang satu lagi berat kotornya 7,16 gram,” terang Kapolres.
Disebutkannya, jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang didapatkan dari tangan GG adalah sebanyak 32,14 gram. Selain daun ganja pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih.
“Pria tersebut mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering itu adalah miliknya,” terangnya.
Ditambahkannya, masih dari pengakuan GG, bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari seseorang yang bernama Y, yang mengaku warga Padang dan saat ini menjadi DPO.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada terduga pelaku, Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Eri