KASUS TANAH DESA MEKARWANGI, KECAMATAN LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT MENJADI POLEMIK

Daerah688 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung Barat- Hasil investigasi dari team media Reformasi Aktual,kasus tanah Desa Mekarwangi yang sedang ramai di pemberitaan,yang di duga di gadaikan oleh Kepala Desa Mekarwangi yadi Suryadi ternyata setelah di telusuri tidak seperti fakta yang ada.

Surat yang di titipkan sebagai tanda kepercayaan kepada pendana,ternyata SHM a/n Edi permadi CS,jadi kesimpulanya,kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Yadi Suryadi tidak menggadaikan aset desa,status tanah yang berdiri kantor Desa Mekarwangi masih atas nama ahli waris.

Hasil invesigasi ke pihak_pihak terkait,Camat Lembang Herman….. menyampaikan,statemen yang di sampaikan ke media,itu infomasi yang diperoleh dari beberapa pihak,antara lain dari Ketua BPD Desa Mekarwangi Enjang Supena dan tokoh masyarakan Desa Mekarwangi,seharusnya Camat cros cek data dulu agar pemberitaan itu berimbang.

Salah satu kuasa hukum team Pengacara dari pihak Ahli waris adalah KaTimWas WRC Nandang Sukarya (Joko NS)menyampaikan kepada team  Reformasi Aktualbahwa lokasi tanah yang berdiri kantor Desa Mekarwangi adalah tanah Hak milik Adat atas nama Edi Permadi CS, jadi menyikapi dari pemberitaan yang beredar,tidak benar kalau kepala desa mekarwangi kecamatan Lembang Yadi Suryadi menggadaikan Aset Desa,urusan pinjem meminjam antara Kepala desa dan pendana itu urusan personal,Obyek tanah yang berdiri kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang saat ini dalam proses Hukum.

Bukti_bukti bahwa Lokasi tanah kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang dalam proses Hukum antara lain dengan bukti Surat kuasa dari ahli waris kepada TimWas WRC Nandang Sukarya(joko NS).

Kalau ada pihak_pihak yang berpolemik permasalah tanah aset Desa Mekarwangi Kec.Lembang Kab.Bandung Barat untuk koordinasi dengan pihak pengacara Ahli Waris.

 

Aan Yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *