Reformasiaktual.com//BOGOR- Berapa waktu yang lalu atau tepatnya pada Sabtu, 30 Juli 2022, warga desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam karung di bawah jembatan Arca.
Dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terkait identitas mayat tersebut
diketahui bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Bogor Polda Jabar yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Sukamakur yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (11/08/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur. Para pelaku pembunuh tersebut ialah AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25), Pada (08/08/2022)
“Motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK, tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.” ucap Kapolres.
Kemudian saat korban tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi
Namun saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini di Piting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati. Yang kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Sementara itu dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.
Atas Perbuatan ke empat orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun.
Eri