Tanggamus,Reformasiaktual.com– Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (11/08/2022).
Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sura laga, S.Ag Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, S.E wakil ketua III Kurnain, S.Ip serta dihadiri sebanyak 28 anggota dewan secara langsung. dihadiri juga dari Forkopimda kabupaten tanggamus, Asisten, para Kepala Dinas (Kadis), Camat se-kabupaten tanggamus.
Bupati Tanggamus dalam sambutan Dewi Handajani , mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan kabupaten tanggamus.
menyampaikan, Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.
“Hal tersebut sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Adapun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2022 yang disusun yakni :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula 1,85 Triliun Rupiah menjadi 1,84 Triliun Rupiah atau berkurang sebesar 6,37 Miliar Rupiah. Penurunan Pendapatan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,93 Triliun Rupiah menjadi 1,97 Triliun Rupiah atau bertambah sebesar 45,55 Miliar Rupiah. Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi kesehatan dan lain-lain.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar 126,43 Miliar Rupiah dari semula 74,5 Miliar Rupiah atau meningkat sebesar 51,93 Miliar Rupiah yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.
“Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2022, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2022,” katanya. “Dan dengan kondisi itu maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang
antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, yang pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus. Kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.
Dengan diterapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomen klatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setdakab Tanggamus.
Daerah pengelolaan keuangan menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif, penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar -benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat daerah yang bersangkutan, hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui peng-integrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksnakan dengan berbasis kewilayahan.
Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kab Tanggamus Tahun 2023 yang ditetapkan bagian protokol dan komunikasi pimpinan setdakab Tanggamus melalui peraturan Bupati Tanggamus nomor 23 Tahun 2022, menjadi landasan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, di dalam dokumen RKPD terrsebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kab Tanggamus Tahun 2023 adalah peningkatan produktivitas Untuk Penguatan ekonomi dan daya saing daerah sedangkan prioritas pembangunan kab. Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
1) memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia
3) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas Kamtibmas.
4) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
5) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
6) Meningkatkan tata kelola pemerintah, disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan visi kab. Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2023, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun rancangan KUA dan PPAAS Tahun 2023 dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan daerah kabupaten tanggamus pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar 1,69 triliun rupiah yang terdiri dari pendapatan Asli Daerah (P.A.D) sebesar 139,98 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 1,46 triliun rupiah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 94,99 miliar rupiah.
2) Belanja daerah Kab Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan sebesar 1,67 triliun rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, secara garis besar belanja daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun,2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 rencana aksi Desa ASIK, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, persiapan pilkada serentak, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas pemerintah pusat dan pemerintahan Provinsi Lampung.
Pembiayaan daerah Kab Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar 20 miliar rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal, dengan kondisi di atas maka rancangan KUA
dan PPAS Kab. Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Diakhir, Bupati menyampaikan harapannya dalam penyampaian terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tanggamus dalam bingkai tahapan, proses serta regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
( Sukri )