KPK Tetapkan Bupati Pemalang Dan 5 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Hukrim358 Dilihat

Reformasiaktual.com, Pemalang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni Komisaria PDAU, berinisial AJW, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Yanuar Nitbani (YN), serta Kepala Dinas PUTR Pemalang, M Soleh (MS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yg masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli, dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK Jumat (12/8/2022) malam.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima uang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu uang yang diterima Mukti Agung Wibowo berkaitan dengan lelang jabatan di Pemkab Pemalang.

KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang Jawa Tengah, sejak kemarin hingga hari ini. Total, ada 34 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Mukti Agung Wibowo dan 33 orang lainnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

 

(USMAN-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *