Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN)-–Mantan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), inisial IMH (49) ditangkap petugas kepolisian. Pasalnya, dia diduga korupsi dana desa (DD) tahun tahun 2020 lebih kurang Rp900 juta.
Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp1 miliar lebih. Namun yang dapat direalisasikan lebih dari Rp900 juta.
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh mantan Ketua APDESI itu dilakukannya dalam dua tahap pada tahun yang sama. “Pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Kapolres kepada wartawan pada saat konfrensi pers di alaman Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padang Sidempuan, Senin (14/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktif anggaran dan mark-up. ”Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif dan markup,” tutur perwira menengah Polri itu.
Dari hasil pemeriksaan APIP negara mengalami kerugian senilai Rp741 juta lebih, dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
”Sesuai dengan regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelum menahan IMH, penyidik telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut.
(Aks)
[ ]