Reformasiaktual.com//GARUT- Dalam rangka mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Garut. Satuan Narkoba (Satnar) Polres Garut menggelar sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sosialisasi P4GN dilakukan di Aula Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (11/8/2022).
Diketahui Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia sangat pesat, maka dari itu perlu adanya sosialisasi tentang pencegahan terutama untuk para generasi muda penerus bangsa jangan sampai terjerumus kedalam jurang Peredaran Gelap Narkoba.
Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite selaku Pemateri menyampaikan, sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 tentang P4GN, serta Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba.
” Ya ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk menciptakan Indonesia Bersinar melalui sosialisasi -sosialisasi seperti inilah kita semua dapat mengetahui Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan Narkoba, Media informasi dalam P4GN, Melaksanakan rehabilitasi medis/sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, dan Program Desa bersinar (bersih narkoba).”, ungkapnya.
Jimy Ridwan Sihite selaku Kasat Narkoba Polres Garut berharap masyarakat dapat mengetahui tugas dan peran masyarakat dalam program P4GN sehingga dapat terjalin sinergitas dalam mewujudkan Program Desa Bersinar di Kabupaten Garut.
” bersatu padu untuk mewujudkan Desa Bersinar di Kabupaten Garut ini, dengan mengetahui tugas dan peran dalam program P4GN untuk menyelematkan generasi muda penerus bangsa ini dari bahaya narkoba.”, pungkasnya.
Pantauan di lapangan, Masyarakat antusias mengikuti Sosialisasi dalam rangka pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
( Dede Saliman)