Kemenkopolhukam Pastikan Penanganan Pembunuhan Purnawirawan TNI Sesuai Prosedur

TNI/Polri171 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memastikan penanganan pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin sesuai prosedur.

Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa seusai gelar perkara bersama perwakilan Kodam III Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Arif Mustofa memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal langsung proses hukum perkara pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” ujar Arif di Polda Jawa Barat.

Dari hasil pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, ditemukan fakta-fakta di lapangan serta keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

*Sehingga, informasi yang berdedar dimedia sosial terkait ada upaya penanganan yang tidak sesuai prosedur dan menghilangkan bukti-bukti adalah hoax*

Menurutnya aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HH itu, terjadi secara spontan. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

“Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PAD akan terus mengawal,” katanya.

*Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoax yang beredar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keberan informasinya. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi*

“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu,” katanya.

Ketua Bidang Hukum (Kabidkum) PPAD
Mayjen TNI Purn Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan paparan, pihaknya menilai jika yang dilakukan Polisi sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Dan kami juga wakili keluarga korban, memohon setidaknya hukum ini dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga saya minta kepada masyarakat juga, ini proses sudah ditindaklanjuti sesuai aturan, saya minta jangan ada yang menafsirkan lain-lain, bahkan menggoreng kasus ini sehingga menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan,” ujar Mulyono.

Waasintel kodam III/Siliwangi Letkol Inf Agung Pramudyo menambahkan, pihaknya dari Kodam dan PPAD sudah berkoordinasi dan mengawal proses kasus ini.

“Saya mewakili dari Kodam Siliwangi, tadi sudah dilakukan gelar perkara, pada prinsipnya semua akan dilaksanakan secara transparan, terbuka, tidak ada hal lain yang ditutupi. Kami akan mendapatkan informasi, dsn mudah-mudahan informasi tersebut bisa memberi kejelasan penanganan kasus ini ke depan sehingga apa yang diharapkan, bisa terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Letkol inf Agung Pramudyo Saksono

 

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *