Reformasiaktual.com//TAPANULISELATAN- Tapanuli Selatan – Mencegah kebakaran lahan dan hutan di wilayah hukumnya, personil Polsek Batangtoru Resor Tapsel menghimbau masyarakat Desa Simatohir Kecamatan Angkola Sangkunur Tapsel, Rabu siang (24/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Himbauan yang disampaikan ini untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Sebab pembakaran lahan dan hutan akan dikenakan sanksi yang tegas.
Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak yang mewakili Kapolres Tapsel mengatakan himbauan yang disampaikan personil Polsek Batangtoru ini adalah dalam kegiatan Operasi Bina Karuna Toba 2022 dengan melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Personil Polsek Batangtoru yang melakukan himbauan karhutla ini mewakili Kapolsek Batangtoru yakni Kanit Binmas Aipda Dion Z Munthe dan Bhabinkamtibmas Bripka Lamsar Sembiring.
Disebutkan Kapolsek lagi, ketika memberikan himbauan ini, personil Polsek Batangtoru memberikan pemahaman terkait informasi karhutla.
” Kita berikan himbauan dan pemahaman tentang karhutla, jika terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan akan dikenakan sanksi tegas ,” ucap Kapolsek AKP Tona Simanjuntak.
Dan kepada pemilik lahan, Polisi mengajak warga Desa agar tak membuka lahan dengan cara membakar.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Simatohir Junaidi Pohan dan para perangkat Desa serta warga desa Simatohir. Pemasangan spanduk karhutla menandai kegiatan himbauan ini.
AKS