Reformasiaktual.com // TEBO – Lakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor di wilayah Tebo,Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu berhasil mengungkapnya dengan membekuk seorang pria berinisial DH (32 th).
Penangkapan pelaku DH didasari laporan pelapor,
Kronologis kejadian, Pada, Rabu (16/10/ 2019) lalu sekira pukul 18:00 wib, Korban datang ke pondok ke kebun sawitnya dengan menggunakan sepeda motor kemudian memarkirkannya bawah pondok dengan stang terkunci.
Sekira pukul 18.30 wib Sdr.NAS datang ke pondok untuk mencari buah durian setelah itu Sdr.NAS pulang,sekira pukul 00.00 wib dinihari korban tidur, saat terbangun sekira pukul 03.15 wib, korban melanjutkan untuk mencari buah durian dan pada saat melihat kebawah pondok sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban terus berusaha mencoba mencari di seputaran kebun sawit namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
Korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda / NF 100 D (Supra x) warna hitam dengan no KA : MH1KEVA123K236215 No Sin : kevae-1233000 dan nopol : BH 6037 KM sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
Kronologis penangkapan, pada Selasa (23/08/ 2022) Tim Sultan, dan Personil unit Reskrim Polsek Tebo ulu berdasarkan LP tersebut melakukan menyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Sekira pukul 00:00 wib Tim Sultan dan personil unit Reskrim Polsek Tebo ulu mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di depan warung Indra di desa pagar puding kecamatan Tebo ulu, Kabupaten Tebo.
Kemudian Tim Sultan dan Personil unit Reskrim polsek Tebo ulu berhasil mengamankan terduga pelaku Dan saat di amankan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1(satu) unit sepeda motor merek Honda / NF 100 D (Supra x) warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi media reformasi aktual.com melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana curanmor,
“iya mas, telah terjadi penangkapan berinisal DH (32) Warga Desa pagar puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo yang sudah masuk dalam DPO sejak 2019 lalu dan kasus yang menangai polsek Tebo Ulu”jelasnya
Untuk saat ini terduga Pelaku DH di bawa ke Mapolsek Tebo Ulu,Kabupaten Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Tim RA Tebo)