Kesbangpol Makassar Minta Diintensifkan Koordinasi, Pada Gelaran Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Daerah629 Dilihat

 

Reformasiaktual.com //Kota Makassar, (Sulsel)- Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Amru Mandasini mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar, Zainal Ibrahim pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin No. 40 Makassar,Selasa (02/08/2022).

“Jadi sesuai dengan hasil koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 bahwa tugas dan fungsi tatakerja kerja kesbangpol lebih menekankan pada koordinasi, salah satu bentuk koordinasi yang sudah berjalan yakni bidang pendidikan politik, etika politik serta peningkatan kualitas demokrasi dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi dan peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu dan pilkada 2024,”ungkap Amru Mandasini.

Amru Mandasini melanjutkan bahwa koordinasi dan sinergitas memang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan pemilu dan pilkada 2024.

“Ini juga terkait dengan fasilitasi kelembagaan dalam hal ini kpu selaku lembaga penyelenggara proses pilkada ,pemilu 2024. dan yang ketiga kesbangpol lakukan fasilitasi partai politik dalam hal ini melakukan verifikasi bantuan partai politik, yang mendapatkan perolehan kursi dalam hal ini 12 partai dari 16 partai peserta pemilu dan pilkada di kota Makassar, selanjutnya tugas dan tanggung jawab kesbangpol kedepan yakni melakukan pemantauan situasi politik, salah satu tanggung jawabnya melakukan pelaporan terkait kondisi politik di Kota Makassar,” cetusnya.

Sementara M. Faridl Wajdi selaku Ketua KPU Kota Makassar mengatakan forum ini bagus sekali dikarenakan dapat terlaksana hari ini.

“Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahapan Pemilu sudah mulai, dan alhamdulillah 14 Juli yang lalu, KPU secara nasional telah membentuk tahapan Pemilu. Dan Alhamdulillah hari ini banyak diskusi terkait dengan persiapan dan teknis dalam persiapan memfasilitasi proses verifikasi administrasi. Setelah PKPU 3 terbit, terbitlah PKPU lanjutan yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik,” jelasnya.

(*Zul*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *