Pemprov -DPRD Bahas Ranperda No 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Daerah183 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Makassar (Sulsel) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2016.

Ranperda tersebut fokus membahas mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut Abdul Hayat membacakan penjelasan Gubernur terkait perubahan kedua Ranperda No 10 tahun 2016. Ranperda tersebut merupakan amanah undang-undang nomor 24 tahun 2018 dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019.

“Organisasi perangkat daerah provinsi Sulawesi Selatan telah ditetapkan menjadi Perda dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perda tersebut untuk membantu pekerjaan Gubernur dan apa yang menjadi tanggung jawab,” ungkap Abdul Hayat dalam kesempatan tersebut, Kamis 24 Agustus 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tata kelola pemerintahan dianggap sangat penting adanya OPD sebagai support sistem dalam menjalankan roda pemerintahan. “Oleh karena itu perlu di bentuk dengan baik, di tata dengan baik dan efisien, sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan,” tutur mantan Direktur Kemensos RI itu.

Selain itu, demi mewujudkan mal pelayanan terbaik untuk masyarakat, dipandang perlu melakukan perubahan dan penataan kembali beberapa OPD lingkup Pemprov Sulsel. Tentunya, ini untuk mewujudkan akselarasi pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Apabila terbentuk OPD tepat fungsi, tepat guna, maka kinerja OPD akan terbagi secara profesional dan untuk mewujudkan pelayanan terbaik untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tuntutan lain dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang prakerja yang implementasi pada pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.

“Beberapa pertimbangan di atas maka organisasi perangkat daerah provinsi Sulawesi Selatan direncanakan akan di tata kembali, atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016,” tutupnya.

(*Zul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *