Tanggamus,Reformasiaktual.com – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) gudang penggilingan padi Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RC (34) dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban tanggal 16 Februari 2022, bernama Oktarino (31) juga warga Pekon Gunung Meraksa.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi sehingga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Rabu (24/8/22),” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (25/8/2022).
Korban selanjutnya memeriksa ke dalam gudang, namun sejumlah barang telah hilang berupa TV 21 inc, 3 set salon warna biru, kompor gas berikut tabung gas 3 kg, 2 set kasur kapuk, mesin gilingan kopi, timbangan duduk dan mesin jahit.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp11,5 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan penyelidikan barang yang hilang sehingga dapat teridentifikasi timbangan duduk yang dikuasai tersangka sehingga ia mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari. Sementara barang lainnya telah dijual ke rongsok,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukit timbangan duduk ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu menurut tersangka RC, pencurian tersebut dilakukannya lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik tersebut jarang dihuni, sehingga ia berani membobol tembok.
Adapun pemicunya, lantaran ia sudah tidak memiliki uang, karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya.
“Saya belum dapet kerjaan, saya tau jarang diisi kalo malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok,” kata RC sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Setelah mendapatkan barang-barang korban, ada barang yang dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual ke rongsok, sehingga ia mendapatkan uang Rp750 ribu.
“Kemarin yang dijual dapet Rp750 ribu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang mengaku telah beranak dua tersebut.
( Sukri )