Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Dua pria uzur, DS (68) dan MR (60), dengan rekannya, SS (49), begitu gagap kala Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mendatangi warung tempat lapak ketiganya bermain judi kartu leng di Desa Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, pada Kamis (25/8/2022) siang.
“Ketiga pria yang sehari-hari bertani warga Desa Sitinjak itu terkejut, saat petugas mendarat ke warung tempat mereka bermain judi kartu leng,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, pada Jumat (26/8/2022) siang.
Ketiganya, makin tak bisa mengelak saat petugas mendapati uang tunai diduga bahan taruhan senilai Rp 111 ribu yang tampak berserak di tengah meja tempat mereka bermain judi. Dua set kartu judi leng merk King Fish yang juga melekat di jari-jemari ketiganya, juga tak luput menjadi barang bukti perbuatan tercela mereka.
“Kini, ketiganya berikut barang bukti telah ditahan di Mako Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Aks