Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Malam itu, Jumat (26/8/2022), L (37), T (45), dan DR (23), benar-benar tak pernah menyangka, jika mereka akan merasakan dinginnya jeruji besi Mako Polsek Padang Bolak. Ketiga pria warga Desa Batang Pane III, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, hanya bisa pasrah digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Padang Bolak karena kedapatan main judi online.
“Ketiganya diamankan saat sedang bermain judi online jenis angka tebakan MACAU di salah satu Toko di Desa Batang Pane III,” terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, didampingi Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada Sabtu (27/8/2022) pagi.
Kapolres menerangkan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya aktivitas perjudian berupa judi online angka tebakan di salah satu Toko di Desa Batang Pane III. Lantas, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria diduga tengah asyik bermain judi online jenis angka tebakan MACAU. Saat dilakukan interogasi terhadap ketiganya, tersangka L mengaku sebagai bandar. Sedangkan, tersangka T dan DR, mengaku sebagai pemasang dari judi online jenis angka tebakan tersebut,” kata Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone Android warna silver yang berisi pesanan angka tebakan dan situs judi online Hujan Toto. Kemudian, satu unit Handphone Android yang juga berisi angka tebakan dan jumlah uang pesanan, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta diduga uang perjudian.
“Kini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Aks